Jakarta, Warta Reformasi – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menanggapi pemberitaan terkait UKW gratis, Jumat petang (8/1/2021).
Pertama terkait peserta sudah menjadi penetapan harus 54 orang dengan sembilan penguji.
Pelaksanaan akan memenuhi prosedur Kesehatan (Prokes). Caranya dengan membagi dua kelompok kepesertaan.
Satu kelompok maksimal 30 orang dengan lima penguji. Kelompok lainnya 24 orang dengan empat penguji, tetapi waktunya sama
Menyinggung soal target kelulusan 98 persen dikatakan benar. Namun realisasinya tetap berdasarkan unjuk kerja pada saat ujian.
Sebelumnya target 98 persen menjadi keberatan lembaga uji PWI. Dengan penjelasan ini, berarti tingkat kelulusan tidak harus 98 persen.
Terkait calon peserta semua dijaring oleh lembaga uji. “Dewan Pers sepakat, peserta dari perusahaan pers berbadan hukum Indonesia,” tegasnya.
Diakui Hendry, memang ada lembaga uji yang syaratkan calon peserta dari perusahaan pers terverifikasi faktual.
Sesuai dengan peraturan Dewan Pers, peserta boleh dari perusahaan pers yang belum terverifikasi faktual tetapi sudah memenuhi syarat UU Pers, sebagai berikut ;
1. Pasal 1 angka 1, lembaga yang melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Pasal 1 angka 2, perusahaan pers bersifat khusus tidak bercampur dengan usaha atau kegiatan lain.
3. Pasal 9 ayat (2) memiliki badan hukum, PT, yayasan atau koperasi.
4. Pasal 12, mengumumkan penanggung jawab, alamat redaksi dan badan hukum.
Penunjukan lembaga uji dan lokasi uji belum final. Draft yang diungkap Kamsul dari WAG Dewan Pers masih sementara.
Jadi, kata Hendry masih mungkin berubah. Itu sebabnya Dewan Pers menunggu proposal dari lembaga uji.
Lembaga uji silakan usul, namun keputusan akhir nanti ditentukan Dewan Pers.
Hendry juga membantah bila pelaksanaan UKW harus selesai pada Februari 2021 seperti terdapat pada WAG.
Itu sifatnya sementara, belum final. Anggaran 2021 ini sampai Oktober, namun target Dewan Pers Juni sudah tuntas.
Target dengan realisasi bisa saja berbeda. Namun untuk jumlah peserta sudah dipatok 54 orang.
Calon peserta dari perusahaan pers berbadan hukum Indonesia bisa daftar ke lembaga uji yang ditunjuk setelah ada PKS atau penetapan Dewan Pers
Penulis : Kamsul Hasan (Ahli Pers Dewan Pers)