Beranda Mau Tau Sempat Terhenti, Akhirnya Proyek Jembatan Musi VI Kembali Dikerjakan

Sempat Terhenti, Akhirnya Proyek Jembatan Musi VI Kembali Dikerjakan

744
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akhirnya pada tahun 2020 ini telah menganggarkan dana sebesar Rp. 85 Miliar untuk penyelesaian pengerjaan fisik mega proyek Jembatan Musi VI Palembang.

Jembatan Musi VI yang sempat stop pengerjaannya karena pembebasan lahan itu, ditargetkan akan selesai dan bisa dilalui oleh pengendara pada November tahun ini.

Kepala Dinas PUBM TR Sumsel, Darma Budi menjelaskan, pengerjaan fisik Jembatan Musi VI Palembang direncanakan bakal kembali dilanjutkan pada bulan April 2020 mendatang.

Adapun proges pembangunan proyek tersebut sudah mencapai 84 persen pengerjaan fisik.

“April mulai dikerjakan lagi usai ketuk Palu anggaran. Kita targetkan November sudah bisa fungsional,” jelas Darma Budi kepada wartawan saat menggelar jumpa pers dikantornya, Selasa (4/2/2020).

Darma Budi mengatakan, pada akhir tahun 2019 kemarin pihaknya usai melalui pengerjaan fisik berupaya pemasangan balok girder dan mengecor lantai jembatan. Untuk tahun ini, pihaknya fokus menyelesaikan pada bagian akses jalan pendekatan di ulu dan ilir.

“Untuk tahun ini kita tinggal mengerjakan progres fisik yang belum rampung pada bagian akses jalan pendekatan di ulu dan ilir,” ujarnya.

Meskipun proyek hampir selesai, akan tetapi jembatan Musi VI masih menyisakan permasalahan pembebasan lahan. Sebanyak 3 persil lahan (dua di Seberang Ulu dan satu di Seberang Ilir).

Dirinya mengakui, pembebasan lahan tersebut belum selesai lantaran pemilik lahan mematok harga 5 kali lipat dari penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Apabila tak ada titik temu atau win-win solution, pihaknya akan melakukan konsinyasi dengan Pengandilan Negeri (PN) menitipkan anggaran pembebasan lahan.

“Ada yang minta ganti rugi sampai 5 kali lipat. Kalau tidak ketemu titik terang, kita akan konsinyasi ke PN. Pemilik lahan tinggal mengambil uang ganti ruginya di pengadilan,” paparnya.**@(Riel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here