Beranda Hukrim Diduga Bawa kabur Sepeda Motor, E.A.P diamankan Polsek Abung Tengah

Diduga Bawa kabur Sepeda Motor, E.A.P diamankan Polsek Abung Tengah

614
0
BERBAGI

Lampung Utara, Warta Reformasi – Entah apa yang merasuki pikirannya, diduga E.A.P (21) warga kecamatan Abung Tangah ini nekat bawa kabur Sepeda Motor Honda Revo Absolut BE 6188 JT milik tetangganya sendiri, Senin (3/2/2020).

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.IK., yang melalui Kapolsek Abung Tengah IPTU Edy Juarsah, menyampaikan diduga Pelaku E.A.P kami Tangkap dan amankan, Minggu Tanggal 02 Pebruari 2020 sekira pukul 22.00 Wib,” kata Kapolsek.

bersasarkan Laporan korban R.O.M (16) warga Kecamatan Abung Tengah menyatakan bahwa kendaraan Sepeda motornya Honda Revo No.Pol BE 6188 dibawa kabur oleh terduga pelaku E.A.P dengan alasan pinjam untuk ambil uang. Laporan Polisi Nomor LP/ B-18/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Polres LU/ SPK Polsek Ab.Tengah Tanggal 02 Pebruari 2020,” Ujar Iptu Eddy.

Dilanjutkan, Kapolsek tentang kronologis kejadian, Kamis (30/1/ 2020) sekira pukul 07.00 wib, korban berangkat ke Sekolah, dijalan korban bertemu tetduga pelaku (EAP) dan minta tolong di antar ke Desa Sri Bandung, karena merasa orang satu kampung, korban pun mengantar terduga pelaku baru sampai di Simpang Talang Empat Puluh.

Diduga Pelaku pinjam Sepeda motor korban dengan alasan hendak pinjam uang di rumah temannya, korban di tinggal untuk menunggu lebih kurang 2 jam, merasa motornya tidak kembali, lantas korban pun menghubungi orang tuanya via telp menyatakan bahwa Sepeda motornya di pinjam dan tak kembali, saat itu korban dan keluarga masih berupaya untuk mencari tau namun tidak berhasil, korban bersama keluarga melaporkannya ke Polsek Aung tengah,” Ujarnya.

Berdasarkan laporan diatas, anggota kami, melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu tanggal 02 Pebruari 2020 sekira pukul 22.00 Wib, terduga pelaku berhasil kami tangkap.

Kini terduga Pelaku EAP telah kami amankan di Mapolsek dan tengah dilakukan pemeriksaan, menurut keterangan pelaku bahwa Sepeda motor telah dijual kepada seorang yang belum dikenalnya di wilayah Bukit Kemuning seharga Rp .7.50.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk kendaraan masih kita cari (DPB),” Ujar Kapolsek.

Terhadap terduga Pelaku dapat di jerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan,” Tegasnya.**@(irawan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here