Beranda Banten Diduga Adanya Bangunan Tak Miliki Kelengkapan Izin, Ketum LSM Gerhana Minta Bupati...

Diduga Adanya Bangunan Tak Miliki Kelengkapan Izin, Ketum LSM Gerhana Minta Bupati Tangerang Tindak Tegas Pengembang Nakal

986
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Ketua Umum Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM Gerhana – Indonesia) Inuar Efendi (Gumay) menyayangkan banyak sekali pembangunan di kabupaten Tangerang terutama oleh pihak swasta pengembang Perumahan Claster diduga tak memiliki kelengkapan izin yang seharusnya dikeluarkan oleh dinas terkait. Ia minta Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar tindak tegas pengembangan nakal, Kamis (21/11/2019).

Menurutnya, Salah satunya bangunan perumahan claster yang ada di wilayah Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang. perumahan claster diwilayah tersebut hanya memiliki izin dari kecamatan setempat, melainkan bukan IMB yang di keluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Tangerang sesuai yang telah diatur dalam Perda. “Kata Gumay.

“Perumahan claster yang tertata dengan baik ini yang bisa menerbitkan IMB hanyalah dinas terkait, bukan hanya izin dari kecamatan. Dan persoalan ini sekarang telah menjamur di beberapa kecamatan di kabupaten Tangerang, banyak perumahan claster – claster yang diduga tidak mempunyai izin dari dinas salah satunya di kecamatan panongan,”Papanya.

Ketua Lsm Gerhana Inuar Efendi, lebih jauh memaparkan, setiap bangunan yang memiliki kelengkapan perizinannya tentu ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada kabupaten/kota. Nah sementara kami menduga bahwa perumahan claster di wilayah panongan hanya memiliki izin dari kecamatan, bukan IMB dari pihak dinas, lalu bagaimana terkait PAD Pemkab Tangerang ?.  Dan seperti apa selama ini pengawasannya pada setiap bangunan baru sehingga adanya perumahan claster yang diduga tidak miliki IMB dari dinas ?, “Tanyanya.

Gumay meminta Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, untuk bertindak tegas menertibkan bangunan yang diduga tak berizin maupun hanya izin dari kecamatan, karena menurutnya tidak sesuai Perda kabupaten Tangerang dan terkesan adanya pembiaran oleh pihak dinas,”Pintanya.

Guna mendapatkan penjelasan dari dinas, Ketum Gerhana mengaku sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada dinas terkait yakni Perkim dan Dinas Tata Ruang & Bangunan, namun surat tersebut hingga Kamis, 21 November 2019 belum mendapat balasan.

Sebagai bentuk melalukan teguran dan selaku Ketua Umum LSM Gerhana siap menjelaskan secara rinci jika nanti di butuhkan. “Pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum adanya dinas terkait dan kecamatan yang dapat di konfirmasi.**(Rom/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here