Beranda Hukrim Judi Pakong Di Grebek Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru

Judi Pakong Di Grebek Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru

2299
0
BERBAGI

Jakarta Utara, Warta Reformasi- Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TR di dalam rumah kontrakan di Kampung Tembok Bolong Rt. 11 Rw. 022 Muara Angke Pluit Jakarta Utara diduga karena kedapatan sedang melakukan perjudian jenis pakong, Jum’at (30/8/2019) pukul 23.00 Wib.

Berawal pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2019 pukul 09.00 Wib Anggota Reskrim mendapat Informasi dari Sumber yang dapat di percaya bahwa di daerah sekitar Kampung Tembok Bolong Muara Angke Jakarta Utara  Terdapat seorang Laki – laki yang diduga sebagai pengepul Pasangan Angka Judi Jenis PAKONG.

Selanjutnya tiga anggota Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Aipda Mukhlis, Aipda Heri dan Brigadir Deri langsung berangkat ke lokasi dan pada pukul 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara baru berhasil mengamankan Pelaku bandar judi Jenis Pakong di Rumah Kontrakanya kp. tembok bolong muara angke Rt. 11/022 Kel. Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Dari hasil keterangan terduga tersangka mengakui bahwa dirinya adalah sebagai bandar judi pakong, menerima pasangan angka judi jenis pakong semenjak bulan juni 2019 sampai sekarang dengan bermodalkan uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp.4.500.000,-  sebagai modal awal

Adapun tersangka membuka pelayanan pemasangan judi pakong tersebut  dikelola sendiri dengan menginduk pada situs judi online  Fajar Pakong  menggunakan  Hand Phone Android sebagai alat untuk melihat angka berapa yang sudah keluar  diumumkan melalui situs tersebut.

Dalam prakteknya terduga tersangka mengelola sendiri uang pasangan judi pakong  yang dipasang dari para pemasang dengan mengeluarkan buku kupon yang di tulis pada kertas Nota kupon setiap angka pasangan dan uang dari pemasang tersebut tersangka simpan sendiri tanpa disetorkan kepada bandar judi pakong yang ada disitus judi online.

Atas perbuatanya tersangka diduga telah melakukan tindak pidana  Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara .

Diduga dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti :
– 3 (tiga) buah buku Kupon  pasangan judi pakong (yang  sudah terisi)
– 1 (satu ) buah Buku Kupon Kosong
– 6( enam ) lembar kertas rekapan  angka pasangan  judi jenis pakong
– 1( satu ) buah ballpoint  merk M2000 warna hitam
– 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type J7Prime warna putih gold
– Uang sebesar Rp. 2.215.000,- (dua juta dua ratus lima belas ribu rupiah)

Selanjutnya Pelaku Berikut Barang Bukti di amankan Ke Polsek Kawasan Muara Baru Guna Proses Lebih Lanjut.

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Slamet Riyanto, SH, SIK, M.Si, membenarkan kejadian penangkapan diduga tersangka dan memberikan apresiasi yang baik bagi unit reskrim yang telah berhasil mengungkap perjudian.**@(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here