Beranda Nasional Reforma Agraria untuk Pengembangkan Perekonomian Produktif Masyarakat

Reforma Agraria untuk Pengembangkan Perekonomian Produktif Masyarakat

531
0
BERBAGI

JAKARTA, Warta Reformasi– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung penuh pemerataan ekonomi masyarakat melalui program pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak terpakai melalui percepatan Program Reforma Agraria yang dicanangkan pemerintah pusat.

“Jika direstui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentunya kita bersama dengan para Bupati/wali kota akan merumuskan lahan yang belum dikelola itu akan kita manfaatkan sebagai lokasi transmigrasi terpadu atau sejenisnya,” ujar Wakil Gubernur Sumsel Ir H. Mawardi Yahya usai menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Program Reform Agraria, Penyelesian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan HPK tidak Produktif sebagai Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar di hotel Borobudur, Jakarta (5/8).

Mawardi Yahya juga menambahkan bukan saja masyarakat yang diberikan kesempatan untuk mengelola lahan tersebut melainkan pihak industri juga diberikan kesempatan untuk bisa dimanfaatkannya. Mengingat di Sumsel banyak lahan yang belum digarap karena itu perlu ketegasan dan payung hukum melalui kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar menjelaskan Program Reforma Agraria dan TORA menjadi salah satu hal penting untuk mengembangkan perekonomian domestik. Sebab, setelah SK tersebut diserahkan kepada masyarakat, maka ke depannya harus lebih produktif dalam berusaha.

Selain itu, untuk keberhasilan program Reforma Agraria, para Gubernur dan Bupati/Walikota di Indonesia diharapkannya, dapat mengambil peran penting dalam proses redistribusi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima TORA, serta berkomitmen untuk melaksanakan Reforma Agraria dan penyelesaian konflik agraria secara adil. Mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan SDM di daerah dalam mendukung pelaksanaan tata batas kawasan hutan, sehingga sertifikat hak milik tanah masyarakat dapat segera diterbitkan.

“Beberapa provinsi, seperti Provinsi Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara, sedang mengoptimalkan usulan PPTKH dan dijadwalkan untuk menyelesaikan rekomendasi PPTKH pada September 2019,” tandasnya.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan menyelesaikan proses sertifikasi seluruh lahan milik rakyat sesuai dengan program Presiden yang telah dimulai sejak Tahun 2017 lalu. Ini penting dalam membantu pengembangan perekonomian rakyat.

“Para kepala daerah diharapkan dapat memanfaatkan lahan tersebut sebaik-baiknya sebagai sumber TORA (sumber Tanah Objek Reforma Agraria) untuk kesejahteraan penduduk,” harapnya.

Diungkapkan Darmi, Pemerintah akan mencoba mengkombinasikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jadi, dengan memiliki sertifikasi lahan, masyarakat akan semakin mudah memperoleh KUR untuk usahanya. Kemudian, masalah redistribusi tanah juga berhubungan dengan transmigrasi, maka itu akan dikembangkan berdasarkan basis kluster.

Menko Darmin melanjutkan, sebagai salah satu tindak lanjut dari persetujuan PPTKH, akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan melalui perubahan batas yang akan diserahkan langsung oleh Presiden kepada masyarakat.**@(rel humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here