Beranda Mau Tau Ormas Badak Banten Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Bizlink

Ormas Badak Banten Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Bizlink

542
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Ormas Badak Banten menyoroti  dan mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera memanggil pihak Developer Citra Raya Bizlink dan melakukan peninjauan kembali terkait kelengkapan perizinan yang saat ini dimiliki kawasan Bizlink.

“Pengembang itu diduga melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang yang saat ini beralih fungsi dari kawasan multiguna menjadi kawasan industri. Penomena perubahan pemanfaatan ruang terlihat jelas dengan banyaknya aktivitas industri didalam kawasan Bizlink Citra Raya, Hal itu diungkapkan Datok Abdul Nasir Sekretaris DPD BADAK BANTEN Kabupaten Tangerang kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Aktivis asal Kecamatan Solear itu juga mempertanyakan soal izin pengalihan alur sungai yang dipindahkan pengembang dalam keadaan tidak standar yang mengakibatkan banjir pada ruas jalan sumur wareng kampung Cikupa Induk.

“Dengan adanya penomena perubahan alih fungsi dikawasan Bizlink, kami DPD Badak Banten Kabupaten Tangerang mendesak dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera memanggil dan melakukan peninjauan kembali terkait izin kawasan Bizlink Citra Raya,” tuturnya

Nasir menjelaskan, berdasarakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang, pengembang area komersil kawasan Bizlink yang terletak diwilayah Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa berada diwilayah zona permukiman perkotaan yang diperuntukan untuk permukiman atau perumahan bukan untuk gudang ataupun industri.

“Persoalan ini butuh pengendalian pemanfaatan ruang guna memberikan penegakan hukum yang serius untuk menyelesaikan permasalahan dikawasan Bizlink. Jadi jangan dianggap main main yang nantinya akan merugikan lingkungan,” pungkasnya.

Diketahui, kawasan Bizlink Citra Raya merupakan kawasan multiguna yang berfungsi hanya untuk aktivitas usaha perdagangan dan jasa, dan penyimpanan bahan pokok sebagai penunjang perkotaan yang tidak untuk diproduksi

Sampai berita ini ditayangkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan legal Pengembang Bizlink belum dapat dikonfirmasi.**@Rom

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here