Beranda Mau Tau Kades di Temanggung Ditahan, Diduga Korupsi Bankeu Jateng Rp 295 Juta

Kades di Temanggung Ditahan, Diduga Korupsi Bankeu Jateng Rp 295 Juta

107
0
BERBAGI

Ilustrasi : Kades di Temanggung ditahan gegara dugaan korupsi

Temanggung, Wartareformasi.com – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Muntung, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung berinisial MIM ditahan Kejaksaan Negeri Temanggung. Kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 295 juta.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan pembangunan atau rehabilitasi jalan paving di Desa Muntung, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2022,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Temanggung, Masrun kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Masrun menerangkan MIM telah ditahan sejak hari ini selama 20 hari ke depan. Saat ini, oknum kades tersebut dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Temanggung.

“Melakukan penahanan terhadap tersangka MIM selama 20 hari kedepan terhitung 1 Agustus 2024 di Rutan Kelas II Temanggung,” sambung Masrun.

Dikatakan Masrun, Pemerintah Provinsi Jateng mengeluarkan anggaran Rp 500 juta untuk kegiatan rehabilitasi paving dalam tiga termin. Masing-masing Rp 150 juta, Rp 150 juta, dan Rp 200 juta.

“Dari total Rp 500 juta itu kerugian yang timbul dari kegiatan tersebut sebesar Rp 295 juta. Tersangka Kepala Desa Muntung periode 2020 sampai 2026 masih menjabat, masih aktif,” kata Masrun.

Dari pemeriksaan pembangunan fisik Jalan Pavingisari ada kekurangan volume. Anggaran bankeu 2022 yang turunnya tiga termin.

“(Hasil pemeriksaan fisik) Ada kekurangan volume 100 meter dengan lebar 3 meter,” ujarnya.

“Modusnya (korupsi) anggaran dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Yang Rp 295 juta lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Menurutnya, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.**@Sumber:detik.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here