Beranda Mau Tau Satreskrim Polres PALI Berhasil Amankan Terduga Kasus Tindak Pidana Kriminal

Satreskrim Polres PALI Berhasil Amankan Terduga Kasus Tindak Pidana Kriminal

262
0
BERBAGI

PALI, Wartareformasi.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengamankan anak yang berkonflik dengan hukum berinisial APP (14+) tahun, warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Kamis (28/3/2024).

Kapolres PALI, AKBP. Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU. Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K, didampingi Kanit Pidum, IPDA. M. Fais Akbar, S.Tr.K, menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Menurutnya, anak yang berkonflik dengan hukum berinisial APP ini tangkap oleh warga setempat, atas dugaan terlibat dalam kasus Tindak Pidana dengan pemberatan dirumah seseorang yang menjadi korbannya.

Dijelaskannya, Anak yang berkonflik dengan hukum ini diduga telah mencuri uang milik korban sebesar Rp.5000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang disimpan dalam tas saat korban sedang berbuka puasa dirumah orang tuanya.

”Kejadian bermula pada saat korban sehabis pulang dari berbuka puasa di rumah orang tuanya sekira pukul 19.30. WIB, Korban mengetahui uang miliknya Rp.5.000.000,- yang berada di dalam tas sudah hilang,” kata Kapolres PALI, Jumat (29/3/2024).

Selain itu lanjutnya, didapati grendel kunci pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan tidak terkunci lagi, Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI guna ditindaklanjuti,” jelas Kapolres PALI.

Tidak berselang lama kata Kapolres PALI, Kemudian Tim Beruang Hitam unit 1 Pidum Polres PALI mendapat informasi bahwa anak yang berkonflik dengan hukum sudah diamankan oleh masyarakat setempat.

”Setelah kita mendapatkan informasi itu, Tim Beruang Hitam langsung melakukan pengamanan, dan saat diinterogasi anak yang berkonflik dengan hukum ini mengakui perbuatannya,” ujarnya lagi.

Ditegaskannya, bahwa anak yang berkonflik dengan hukum beserta barang bukti sebuah dompet warna merah, sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut.

”Diamankannya anak yang berkonflik dengan hukum ini, berdasarkan LP / B – 77 / III / 2024 / SPKT / SUMSEL / RES PALI, Tanggal 29 Maret 2024,” tandasnya.**@Red
Editor : Herman Hamka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here