PALI, Wartareformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) diwilayah hukumnya.
“Personil Polsek Tanah Abang aktif melakukan pengaturan lalu lintas di jalan lintas Desa Suka Raja dan Desa Modong diwilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan kekuatan personel sebanyak 4 orang, Jumat (29/3/2024) sekira pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Kapolsek Tanah Abang, AKP. Darmawansyah, S.H., M.H mengatakan, Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan patroli mobile dan stasioner guna memberikan imbauan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman, sambil tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Adapun Hasil dari kegiatan KRYD yang dilaksanakan adalah berhasilnya menangkap 22 pelanggaran R2 dan 3 pelanggaran R4. Selain itu, sebanyak 24 kali teguran diberikan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran akan aturan lalu lintas dan protokol kesehatan,” ungkap Kapolsek Tanah Abang.
AKP. Darmawansyah juga menyampaikan Dengan dilaksanakannya kegiatan KRYD ini, Polsek Tanah Abang menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga protokol kesehatan demi keselamatan bersama,” katanya.**@Red