Palembang, Wartareformasi.com – Warga Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, Putri Ardelia divonis 7 tahun penjara gegara mengedarkan narkotika jenis sabu, hal tersebut diketahui saat gelar sidang di pengadilan negeri (PN) palembang dengan agenda putusan, Selasa (9/5/2023).
Dalam amar putusannya majelis hakim yang di ketuai Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H, menyatakan bahwa terdakwa Putri Ardelia melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada putri ardelia dengan penjara selama 7 tahun penjara dengan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.
“Sebagaimana melanggar pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika”.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa terima atas keputusan tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya terdakwa Putri Ardelia di tuntut oleh jaksa penuntut umum (JPU), M. Syaran Jafizhan, S.H.,M.H Kejari kota Palembang dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pewarta : Aang
Editor : Herman Hamka