Kabupaten Tanggamus, Wartareformasi.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang pengesahan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh, rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (13/3/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, didampingi para Wakil Ketua DPRD Tanggamus, serta diikuti 34 Anggota DPRD Tanggamus.
Rapat Paripurna di Hadir Wakil Bupati Tanggamus, Hi. A.Safi’i,S.Ag, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Asisten I Jhon sen Vanessa, Kepala OPD kabupaten Tanggamus, Camat sekabupaten serta para Pimpinan dari Ormas, dan Lembaga.
Wakil Bupati Tanggamus, H. Am. Syafi’i dalam penyampaiannya menyampaikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD 1945 bahwa rumah adalah merupakan salah satu hak dasar rakyat, oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal seta mendapatkan lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat,” ucap Wabup.
Lanjutnya, “Namun apabila pertumbuhan pembangunan dan perumahan tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat, yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, maka akan dapat mengakibatkan kondisi perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi standar kelayakan, sehingga dapat dikategorikan sebagai perumahan dan Permukiman Kumuh,” beber Wabup.
Dijelaskannya, “Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan menetapkan kebijakan strategi serta menerapkan pola pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis,” jelasnya.
Lanjutnya, “Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah yang berkaitan dengan Perumahan dan Pemukiman Kumuh yaitu sebuah Peraturan Daerah (Perda) untuk menjadi pedoman memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya dan pada kesempatan ini juga kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap Ranperda yang kami ajukan
“Yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Walaupun dalam penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi kesempurnaan Produk Hukum yang nantinya kita berlakukan
“Maka Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan yang terhormat, sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus. “Yang Insya Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten Tanggamus yang kita cintai ini,” imbuhnya.
Kami juga menyampaikan apresiasi se dalam dalamnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas diterimanya Nota Pengantar Penyampaian Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh untuk kemudian dibahas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten,” pungkasnya.
Pewarta : Sarip
Editor : Herman Hamka