Beranda Advertorial DPRD Karawang Gelar Audiensi Bersama Perwakilan Kades Terkait Rekomendasi Rencana Aksi Damai...

DPRD Karawang Gelar Audiensi Bersama Perwakilan Kades Terkait Rekomendasi Rencana Aksi Damai di Kemendes PDTT

390
0
BERBAGI

Kabupaten Karawang, Wartareformasi.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar audiensi bersama perwakilan dari 297 Kepala Desa (Kades) terkait rekomendasi kerangkatan gelar aksi damai di kantor Kemendes PDTT.

“Hal itu, sebagai salah satu bentuk DPRD Karawang mendukung para Kades berangkat ke Jakarta menyampaikan tuntutan untuk penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, bertempat di ruang sidang DPRD Karawang, Jumat (13/1/2023) sekira pukul 14.00 wib sampai selesai.

Ketua DPRD Karawang, H. Budianto, S.H

Audiensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Karawang, Ir. H. Danu Hamidi didampingi H. Taopik Ismail bersama perwakilan dari 297 Desa se-Kabupaten Karawang.

Perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Karawang, Abdul Halim menyampaikan, bahwa kedatangan kami ke DPRD berkenaan dengan 2 masalah, pertama tentang remisi UU nomor 6 tahun 2014 yang tentunya tentang Desa, dimana para Kades menginginkan adanya perpanjangan jabatan dan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Disinilah ada selisih pendapat dengan Kades yang sudah dan baru menjabat bahwa UU RI nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut tidak klausul,” ungkapnya.

Menurutnya, Padahal, memang betul UU tersebut tidak klausul, tetapi UU RI nomor 6 tahun 2014  tentang Desa ada turunannya yaitu PP 43 dan PP yang lain, makanya selain perpanjangan jabatan dan masa jabatan.

“Perlu disampaikan juga bahwa pada tahun ini ada kepala Desa habis masa jabatan, maka akan terjadi penundaan yang panjang pejabat sementaranya. kita melakukan audiensi agar mengeluarkan edaran yang mana memoterium tentang Pilkades serentak.

“Maka 2 persoalan ini paling seksi perpanjangan jabatan dan masa Jabatan serta penundaan Pilkades serentak pada tahun 2023 karena ada Kades habis masa jabatan,” tutur Kades Duren ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Karawang, H. Budianto, S.H yang terlambat hadir pada audeiensi dikarenakan ada undangan yang mendadak, Ia mengatakan walaupun sedikit terlambat tapi sebelumnya sudah ketemu pada hari Selasa kemarin.

“Perwakilan kepala desa menyampaikan keinginan audiensi dengan kami, kebetulan hari itu jadwal padat sekali, makanya hari ini dijadwalkan,” katanya.

Lanjutnya, Sehubungan dengan adanya acara pelantikan di Kantor Bupati Karawang saya mewakilkan kepada Ketua dan jajaran Komisi 1 DPRD Karawang sesuai dengan tupoksinya.

“Mengenai adanya keinginan dari para Kepala Desa se-Kabupaten Karawang akan melakukan aksi damai ke Kemendes PDTT terkait UU nomor 6 tahun 2023 tentang Desa, kita dukung menginginkan perpanjangan jabatan dan masa jabatan yang mana sekarang 6 tahun agar menjadi 9 tahun,” ujarnya.

Disampaikannya, karena ini kewenangan DPR RI, jadi kami hanya bisa menampung aspirasi apa yang disampaikan dan di inginkan para kepala Desa.

“Terkait adanya rencana pada tanggal 17 Januari 2023 akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan Aksi Damai, Kita dukung,” ucapnya.

Ia berharap sebelum keberangkatan ke Jakarta Kades meminta rekomendasi dukungan dari DPRD Karawang, Kami legislatif akan mendukung apa yang di inginkan kepala Desa.

“Apapun hasilnya kita tunggu, semua mungkin terjadi kalau mengacu sebelumnya, masa jabatan Kades pernah 5 tahun dan sekarang 6 tahun jadi untuk berubah menjadi 9 tahunkan bisa saja,” pungkasnya.**@Ropendi/Adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here