Beranda Hukrim Saat Persidangan Praperadilan, Kuasa Hukum Pemohon Menduga Kuasa Hukum Termohon Cacat Prosedural

Saat Persidangan Praperadilan, Kuasa Hukum Pemohon Menduga Kuasa Hukum Termohon Cacat Prosedural

271
0
BERBAGI

Kabupaten Lahat, Wartareformasi.com – Bertempat di Pengadilan Negri Lahat Ruang Sidang Prof. Mr. Kusumah Atmadja, S.H berlangsung Sidang Lanjutan Praperadilan Pemohon AS didamping Kuasa Hukum Neko Ferlyno, S.H.,CPL, Herman Hamzah, S.H.,M.H dan Tri Ariyansah, S.H.,CPL, digelar secara terbuka di Pimpin Hakim tunggal, M. Chosin Abu Said, S.H.,M.H, dilaksanakan, Jumat (6/1/2023).

Kuasa Hukum Pemohon Saat diwawancai Awak Media Usai Sidang

AS seorang pengusaha Galian C di Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur dengan dugaan Pasal Minerba, pasal yang disangkakan, AS diduga melanggar Pasal 158 Undang- undang Minerba dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar kasus ini bermula dari laporan pengaduan Rivalnya (S) seorang Pengusaha Galian C warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi timur kabupaten Lahat.

Dalam sidang diambil keputusan dan disetujui bersama sidang praperadilan akan diputuskan, Senin (9/1/2023) mendatang.

Sidang berlangsung selama kurang lebih satu jam berlangsung kondusif dengan agenda pemaparan yang disampaikan Para Kuasa Hukum dari Kedua belah pihak.

“Untuk sidang hari ini, Jumat (6/1/2023), dengan agenda pembacaan kesimpulan pemohon dan termohon untuk pihak pemohon di wakilli oleh kuasa pemohon dari kantor hukum poeyank, Neko Ferlyno, S.H.,CPL, Herman Hamzah, S.H.,M.H, Tri Ariyansya, S.H.,C.P.L kemudian diteruskan pembacaan dari Kuasa Hukum termohon, IPDA CHandra Kirana, S.H.,M.H dan kawan-kawan.

Setelah pembacaan dari kedua Kuasa Hukum Hakim, M. Chosin Abu Said, S.H.,M.H. menyimpulkan untuk keputusan akan disampaikan pada, Senin (9/1/2023),” tutup Hakim.

Setelah selesai Persidangan, saat dikonfirmasi Neko Ferlyno, S.H.,CPL, Didampingi Herman Hamzah, S.H.,M.H, Tri Ariyansyah, S.H.,C.P.L menyampaikan pada awak media bahwa dalam berita acara penitipan barang yang di jadikan bukti oleh termohon, klien kami tidak perna menandatangani surat penitipan barang sitaan dan berita acara penyitaan dan kami menduga tanda tangan pak Ahmad Solehan (AS) selaku pemohon praperadilan di palsukan karna untuk melengkapi bukti sesuai pasal 184 KUHAP yang menurut aturan kuhap 2 alat bukti menjadi kebijakan yang diangap sah dengan adanya 2 alat bukti.

“Berita acara sita tidak di masukan dalam jawaban termohon, tetapi tiba tiba di jadikan alat bukti setelah pembahasan ini kami bahas kepada para saksi yang menyaksikan penyitaan sekaligus dalam pemeriksaan saksi ahli dan jelas hal tersebut melanggar pasal 129 KUHAP, ” ungkapnya.

Lanjutnya, Untuk kita ketahui pemohon dalam hal ini bapak Ahmad Solehan tidak pernah mendapatkan salinan ataupun turunan berita acara penyitaan sebagai mana di atur dalam pasal 129 KUHAP ayat 4, dan itu merupakan suatu kewajiban yang harus di jalankan oleh penyidik yang melaksanakan penyitaan.

“Selain itu ketentuan yang di muat dalam pasal 129.KUHAP juga tidak di jalankan pihak penyidik polres lahat yang melakukan penyitaan karena tidak melibatkan kepala desa atau perangkat desa setempat atau ketua RT setempat dan Dua orang saksi yang dibuat dalam penyitaan barang tersebut merupakan pihak polres sendiri yang melakukan penyitaan barang.dia yang yang menyita barang dan dia juga saksinya,” jelasnya.

Dikatakannya, Catatan yang lebih krusial lagi, adanya dugaan pelangaran terhadap kuasa termohon yang ditunjuk oleh Kasat Reskrim Polres Lahat kepada IPDA. Candra Kirana dan kawan-kawan yang notabene nya adalah pelapor pada LP. A pemohon Ahmad Solehan.

“Kami anggap karena kuasa termohon cacat hukum seharusnya mereka melampirkan Izin Insidentil dari dari ketua pengadilan,” katanya.

Ditambahkannya, ada saat kuasa termohon memberikan kuasanya di muka pengadilan, faktanya pada saat di perlihatkan kepada majelis hakim dan kami selaku pihak kuasa pemohon praperadilan.

“Izin insidentil kuasa termohon tidak ada “maka dari itu diduga cacat hukum secara prosedural sesuai dengan Perkab Nomor 2 tahun 2017 itu jelas cacat Hukum. Jadi kedudukan Hukum Mereka kami angap secara prosedur Jelas Cacat Hukum,” terangnya.

Menurut Kuasa hukum pemohon menilai apabila kuasa ini kuat dugaan cacat hukum secara prosedur, maka segala kegiatan serta aktivitas kuasa termohon terhadap sidang praperadilan ini “BATAL DEMI HUKUM”.

“Termasuk penyajian alat bukti mereka juga batal secara hukum, dan kami berharap hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang tersebut dapat mengabulkan permohonan kami tersebut dengan berpijak kepada fakta persidangan yang ada,” tutup Niko dan Kawan-kawan.

Sementara itu, Hingga berita diterbitkan, Kuasa Hukum termohon belum dapat dimintai tanggapannya.

Pewarta  : Lan

Editor      : Herman Hamka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here