Oleh : Ketua Dewan Pembina YKBHN / Ketua Umum MPPDT, Subiyanto, S.Sos.,S.H.,M.Kn
Keterangan Poto : Pasangan Suami Istri (Uliman Bin Usung dan Rosita Binti Rahudi) di Pidana Penjara
Disela-sela acara audensi pada tanggal 03 Januari 2023, Ketua Dewan Pembina YKBHN (Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional) PALI, Subiyanto, S.Sos.,S.H.,M.Kn dengan Bapak Raja Juli Antoni (Wamen ATR dan BPN).
Pada audensi tersebut, Subiyanto, S.Sos.,SH.,M.Kn atas permasalahan sengketa agraria 8 (delapan) kelompok tani Desa Tempirai =314 KK dan Pondok Pesantren Akhlakul Karimah Desa Tempirai dengan jumlah luas lahannya = 1720,5 Ha dengan PT.Proteksindo Utama Mulia (PUM).
Subiyanto, S.Sos.,S.H.,M.Kn yang nota bene putra asal Tempirai Raya PALI menyampaikan permohonan kepada Bapak Wamen untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan agraria yang membuat pasangan suami istri (Pasutri) Uliman Bin Usung dan Rosita Binti Rahudi di Pidana Penjara 2 tahun 2 bulan, syukur-syukur Pak Wamen bisa membantu agar kedua pasangan Suami Istri itu jadi tahanan rumah karena secara nalar yang sehat apa mungkin pasangan suami istri Uliman dan Rosita ini yang nota bene orangnya buta huruf bisa berpikir dan bertindak untuk melakukan pemalsuan surat tanah.
Pak Wamen Ucap Subiyanto, S.Sos.,S.H.,M.Kn, seperti kiamat yang dialami Pasangan Suami Istri Uliman Bin Usung (asal Talang Bulang) dan Rosita Binti Rahudi (asal Gunung Menang) yang tinggal di Simpang Raja RT 020 RW 005 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) setelah mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, tanggal 15 September 2022 atas perkara Nomor.366/Pid.B/2022/PN.Mre, berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
1.Menyatakan Terdakwa I Rosita binti Rahudi dan Terdakwa II Uliman Bin Usun tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan alternatip kesatu Primer.
2.Membebaskan Terdakwa I Rosita Binti Rahudi dan Terdakwa II uliman Bin Usun oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan alternatef kesatu Primer.
3.Menyatakan terdakwa I Rosita Binti Rahudi dan terdakwa II Uliman Bin Usun tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ”secara bersama-sama menggunakan surat palsu,” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair.
4.Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh Karena itu dengan pidana penjara masing-masing 2 (dua) Tahun 2 (dua) bulan.
5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
6.Menetapkan para terdakwa tetap di tahan;
7.Menetapkan barang bukti berupa:
a. 11 (sebelas) lembar copy berkas SPPHAT Nomor : 594/733/SPPHAT/TU/2019, tanggal 22 November 2019, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Atas Nama : TRIS MARSANDI. Dikembalikan kepada saksi TRIS MARSANDI.
b. 20 (dua puluh) lembar copy berkas SPPHAT Nomor : 593.0/705/SPPHAT/TU 2013, tanggal 06 Desember 2013, Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten penukal Abab Lematang Ilir, Atas Nama : HENDRA JEPRIYADI. Dikembalikan kepada saksi HENDRA JEPRIYADI.
c. 15 (lima belas) lembar Copy berkas pendaftaran tanah, atas Nama SUAHANDY;
d. 1 (satu) buku SERTIFIKAT HAK MILIK No.00239,Propensi Sumatera Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kecamatan TalangUbi, Desa Simpang Tais, Nama Pemegang Hak : SUHANDY, Tanggal 17 Maret 2020;
Dikembalikan kepda Sdr. SUHANDY melalui saksi SINGA UMBARA.
e. 2 (dua) lembar laporan polisi nomor : LP/B/908/X/2021/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 06 Oktober 2021. Pelapor an EREK HIDAYAT dengan Terlapor ROSITA, Dkk
f.2 (dua) Lembar Laporan Polisi Nomor : LP/B-193/VII/2019/SS/RES MUARA ENIM, Tanggal 08 Juli 2019 Pelapor an TOSIMA ABIDIN dengan terlapor ROSITA;
g. 2 (dua) Lembar Laporan Polisi Nomor : LP/B-69/V/2022/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSE, tanggal 09 Mei 2022 Pelapor an AAN RAMZANI Bin BORIE (Alm) Dengan Terlapor ROSITA Binti RAHUDI dan ULIMAN Bin USUN;
h. 2 (dua) Lembar Laporan Polisi Nomor : LP/B-70/V/2022/SPKT/POLRES PALI POLDA SUMSEL, Tanggal 09 Mei 2022 Pelapor an MUJAHIDIN Bin KASMURI (Alm) dengan terlapr ROSITA Binti RAHUDI Dan ULIMAN Bin USUN;
i. 2 (dua) Lembar Laporan Polisi Nomor : LP/B46/IV/2022/SPKT POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 01 April2022 Pelapor an SINGA UMBARA Bin PARTOL (Alm) dengan terlapor ROSITA Binti RAHUDI dan ULIMAN Bin USUN;
j. 1 (satu) Lembar Laporan Pengaduan Nomor : STTP/ 63/II/2021/POLRES PALI/satreskrem, Tanggal 15 Februari 2021 Pelapor an HERIANTO Bin DAHLAN dengan terlapr ROSITA;
k. 1 (satu) Lembar Draft surat pernyataan kesepakatan antara ROSITA dan SUHENDRI FHYLI dengan saksi RACHMAN;
l. 1 (satu) Lembar Copy sutar serah terima tanah No : 042/1982 Tanggal 04 Februari 1982 Atas Nama RAHUDI Bin SAJAB;
m. 1 (satu) Lembar Copy Surat Keterangan Hak Milik Tanah No : 035/1976 Atas Nama RAHUDI Bin SAJAB; (satu) Lembar Copy Surat Keterangan Hak Milik Tanah Tanggal 05 Maret 1972 Atas Nama ASAN Bin TEBING;
n. 1 (satu) Lembar Copy Surant Keterangan Hak Milik Tanah No : 035/1983 Tanggal 01 Juli 1983 Atas Nama RAHUDI Bin SAJAB;
o. 1 (satu) Lembar Copy Surat Gadai Tanah Tanggal 05 Juli 1984 dari ASAN k RAHUDI
Dikembalikan kepada Sdr. SUPENTRI Bin SAPARUDIN.
p. 47 (empat puluh tujuh) keping papan;
q. 33 (tiga puluh tiga) Batang kayu bulat;
r. 4 (empat) Batang Kayu persegi.
s. 37 ( tiga puluh tujuh) keping seng.
t. 63 ( enam puluh tinga) batang bibit pohon sawet.
u. 53 (lima puluh tiga) batang bibit pohon pisang.
v. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hak Milik No : 035/1983, Atas Nama RAHUDI;
w. 1 (satu) Buah Plang Tulisan Tanah ini Milik RAHUDI;
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Dalam kesempatan tersebut Wamen ATR dan BPN RI menyampaikan rasa prihatin, empati dan simpatinya kepada pasangan suami istri Uliman Bin Usung dan Rosita Binti Rahudi yang tersangkut pidana atas permasalahan agraria.
Sehubungan dengan hal itu pihak Kementerian ATR dan BPN RI akan segera melakukan penelusuran atas permsalahan pasangan suami istri Uliman dan Rosita ini, guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.