Beranda Banten Al Muktabar : Simplifikasi Perda Bagian dari Reformasi Regulasi di Provinsi Banten

Al Muktabar : Simplifikasi Perda Bagian dari Reformasi Regulasi di Provinsi Banten

296
0
BERBAGI

Banten, Wartareformasi.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Al Muktabar mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten merupakan bagian dari reformasi regulasi di Provinsi Banten. Tujuannya agar Perda yang dimiliki betul-betul dibutuhkan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

“Hal ini sejalan dengan lima prioritas kerja 2019-2024 Presiden RI, Joko Widodo untuk melakukan simplifikasi regulasi,” ungkap Al Muktabar pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda Pencabutan Perda Provinsi Banten dan Penjelasan DPRD mengenai Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug Kota Serang, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya, dalam rangka penataan Perda yang telah dibentuk, Pemprov Banten telah melakukan identifikasi terhadap 238 Perda. Hasil identifikasi diantaranya ditemukan Perda yang tidak sesuai dengan kewenangan, tidak efektif dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru. Serta, masuk kategori sifat Perda dengan materi tetap, rutinitas dan dinamis.

“Penting untuk merekonstruksi kembali terhadap kerangka peraturan yang disusun dengan mengikuti paradigma kekinian dalam pembentukan suatu peraturan seperti yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat,” jelas Al Muktabar.

sambungnya, “Simplifikasi mendorong Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan regulasi daerah agar efisien, efektif, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.

Al Muktabar menuturkan, simplifikasi tersebut dalam rangka mempermudah dan mempercepat agenda-agenda pembangunan Provinsi Banten.

“Nota pengantar itu kita sampaikan dan berikutnya akan dibahas bersama dengan DPRD,” ungkapnya.

Selain itu, kata Al Muktabar, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) sebagai basis dalam aspek regulasi.

“Pendekatannya, bila memang sudah tidak memungkinkan itu dicabut. Apabila ada hal yang dapat direspon kekinian dengan kaitannya maka mungkin kita integrasikan. Lalu apabila ada relevansi dengan teknis terkait pembahasan bersama, ya direvisi,” jelasnya.

Al Muktabar menuturkan setidaknya terdapat 13 Perda yang diusulkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan DPRD Provinsi Banten,” tuturnya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo dan dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Banten serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Provinsi Banten.**@Ril/Inan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here