Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Beredar kabar baik di tengah masyarakat bahwa mulai tanggal 1 November 2022, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah bisa UHC (Universal Health Converege), artinya masyarakat Kabupaten Tangerang jika sakit baik rawat inap atau rawat jalan otomatis sudah bisa di daftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan (PBI APBD) Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBD Kabupaten Tangerang.
Seorang pegawai pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Neneng saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Benar, sekarang pemerintah akan memberlakukan sistem seperti di kota, jadi masyarakat kabupaten tangerang dengan membawa E-Ktp, KK, SKTM dari Desa/Kelurahan, dan Surat keterangan rawat inap dari RS/Surat keterangan kontrol bila rawat jalan ke kantor dinas sosial akan mendapatkan KIS APBD (Gratis).
Sementara Untuk Jamkesda hanya melayani pasien ODGJ dan terlantar,” ujar Neneng kepada Wartareformasi.com melalui pesan whatsApp, Kamis (3/11/2022).
Dirinya menjelaskan, untuk alurnya Dinas sosial nantinya akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk aktivasi KIS kepada petugas Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang. Kemudian Dinkes menindak lanjuti surat rekomendasi dari Dinsos untuk aktivasi di Dinkes, lalu keluarga pasien akan mengisi surat pernyataan bermateri 10.000 pada Dinas kesehatan dengan menyatakan bahwa :
A. benar warga kabupaten tangerang
B. bukan PNS/TNI/Polri/Pegawai swasta
C. bersedia di rawat di kelas 3, kemudian
Dinkes mengaktipkan KIS dan
Berhasil KIS APBD dapat langsung aktif,” jelasnya.**@Romi