Kota Pangkalpinang, Wartareformasi.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai upaya pengendalian dampak inflasi daerah di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (17/10/2022).
“Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto menjelaskan, bahwa Pemerintah kota menindaklanjuti PMK bahwa dua persen dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dipergunakan untuk kegiatan pengendalian dampak inflansi, dua persen dari dana DAU dan DBH tersebut sebanyak Rp3 miliar. Dana itu nantinya akan disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial dan perlindungan sosial lainnya.
“Kegiatannya bantuan uang tunai kepada masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), bantuan BBM untuk sopir angkot dan ojek online, dan bantuan BBM kepada nelayan. Kedua perlindungan sosial lainnya, untuk belanja persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat, belanja bibit tanaman, bahan kimia, alat pertanian, jasa upah tanam, serta belanja bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu rumah layak huni,” kata Budiyanto.
Dijelaskannya, Oleh karenanya, saya menyebut bahwa FGD ini ditujukan dalam rangka membahas persiapan atas turunan peraturan wali kota hingga surat keputusan atas kriteria penerima bantuan sosial. OPD masing-masing harus menyusun SK tersebut.
“Ketika sudah disusun baru dilaksanakan, dalam penyusunannya, “Saya menekankan kepada seluruh OPD agar memperhatikan beberapa hal terkait penerima bantuan yakni tepat sasaran, tepat jumlah, hingga tepat administrasi sehingga penyaluran bentuan berjalan lancar dan transparan,” Jelasnya.**@(R”77/ZnL)