Beranda Mau Tau Warga Kecewa Diduga Praktek dr. Gita Listawaty Tolak Pasien Peserta BPJS Kesehatan...

Warga Kecewa Diduga Praktek dr. Gita Listawaty Tolak Pasien Peserta BPJS Kesehatan Luar Faskes

2016
0
BERBAGI

Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Warga Tempirai mengeluh dan merasa kecewa atas dugaan penolakan yang dilakukan praktek dr. Gita Listawaty terhadap pasien yang mau berobat menggunakan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan terdaftar di faskes lain (Faskes Puskesmas Tempirai, red).

“Pratek dr. Gita Listawaty, merupakan salah satu prakter dokter yang menjalin kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Menurut salah satu warga Desa Tempirai Timur Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini mengeluhkan dan merasa kecewa atas pelayanan praktek dr. Gita Listawaty yang berdomisili di Desa Tempirai Timur, “pasalnya, jika pasien tidak terdaftar sebagai faskes dr.Gita Listawaty maka tidak dilayani padahal klinik atau tempat praktek tersebut bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Hal ini disampaikan oleh RD (40 ) Warga Desa Tempirai kepada awak media ini, Senin (18/9/2022).

RD (40) mengungkapkan, Sekira dua bulan yang lalu saat itu dirinya mengalami demam, mau berobat ke praktek dr. Gita Listawaty saat itu saya ditolak, dan disarankan berobat ke tempat lain sesuai kepesertaan BPJS KIS faskes Puskesmas Tempirai yang ia miliki.

“Karena menurut salah satu perawat pembantu dr. Gita Listawaty, pihaknya tidak bisa melayani faskes lain, kalaupun mau dilayani pasien harus menggunakan pelayanan umum, ” Artinya harus bayar biaya berobatnya,” keluhnya.

Senada yang disampaikan oleh EA (46) warga Desa Tempirai Timur, bahwa dirinya juga perna mengalami hal yang sama, “Saya perna mau berobat ke praktek dr. Gita Listawaty dengan menggunakan BPJS -KIS, tetapi karena kartu KIS milik Saya Faskes Puskemas Tempirai maka saat itu dirinya dianjurkan untuk mengubah faskes atau berobat ke Puskesmas sesuai tempat faskes,” ungkapnya, Senin (19/10/2022).

Lanjutnya, kalau kami berobat di faskes sesuai yang tertera di Kartu JKN KIS faskes Puskesmas Tempirai bisa saja, tapi lihat sikonnya bagaimana kalau pasien sakit hanya demam ringan dan malam hari sekira pukul 20.00 — 21.00 Wib mau ke Puskesmas agak cukup jauh jarak tempuhnya.

“Makanya terkadang warga memilih cari tempat praktek dokter terdekat, “Ya untuk kami masyarakat Tempirai Timur pilihan jarak terdekat jika butuh pelayanan kesehatan pilih praktek dr. Gita Listawaty,” keluhnya.

Ketika dikonfirmasi awak media Warta Reformasi (Cetak dan Online) melalui telepon seluler via WhatsApp, dr. Gita Listawaty mengatakan, bahwa pihaknya menerima pasien dari luar faskes terutama pasien gawat darurat.

“Jika masih satu wilayah faskes sesuai peraturan BPJS Kesehatan kita arahkan ke faskes pasien tersebut,” katanya, Rabu (19/10/2022).

Lanjutnya, dirinya menyangkal apa yang dituduhkan kepada pihaknya, atas dugaan penolakan pelayanan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan luar faskes, pasien diluar faskes kami layani sebanyak 3 (Tiga) kali selebihnya disarankan untuk pindah faskes.

“Saya tegaskan tidak ada penolakan pasien, kami layani pasien sesuai peraturan BPJS Kesehatan,” sangkal Gita.

Sementara itu, Anggota DJSN RI, Subiyanto, S.H, saat diminta tanggapannya, sangat menyayangkan jika dugaan penolakan terhadap pasien luar faskes itu benar terjadi, karena menurutnya dr. Gita Listawaty seharusnya tidak menolak pasien perserta BPJS Kesehatan luar faskes.

“Karena pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengedepankan prinsip portabilitas yang berlaku untuk semua faskes yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Lanjutnya, Ia meminta Dinkes Kabupaten PALI harus memastikan jangan sampai terjadi modus memanfaatkan kondisi faskes Puskesmas di Kabupaten ini yang belum mampu memberikan layanan 24 jam kepada peserta.

“Praktek dokter pribadi yang menjadi mitra BPJS Kesehatan yang nota bene juga pekerja pada Puskesmas, melakukan praktek diluar jam operasional Puskesmas melakukan penolakan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan maksud tujuan tertentu yaitu iura biaya kepada peserta JKN. Harus dipahami oleh semua pihak bahwa implementasi JKN harus dilakukan dengan 3 (Tiga) asas, yaitu asas kemanusiaan, kemanfaatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” terangnya.**@Red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here