Beranda Hukrim Polres Karawang Berhasil Meringkus Tersangka Komplotan Curanmor

Polres Karawang Berhasil Meringkus Tersangka Komplotan Curanmor

197
0
BERBAGI

Kabupaten Karawang, Wartareformasi.com – Satreskrim Polres Karawang dalam kurun satu minggu berhasil meringkus diduga 2 (Dua) residivis beserta 13 (Tiga Belas) komplotannya Curanmor, sekarang sudah diamankan di mapolres Karawang guna penyelidikan lebih lanjut

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP. Aldi Subartono, S.H., saat menggelar konferensi pers, bertempat di Mapolres Karawang Jalan Suroto Kunto Desa Warungbambu Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang, Jumat (28/7/2022) .

Menurut Kapolres Karawang, AKBP. Aldi Subartono, S.H., Dua residivis berinisial KN/TL juga berhasil menyita barang bukti 9 (Sembilan) unit sepeda motor roda dua serta beberapa kunci T yang digunakan tersangka dalam melaksanakan aksi curanmor, dari hasil penyidikan bahwa komplotan tersebut selain warga Karawang juga terdapat warga Bogor, Subang dan Bekasi,” katanya.

Lanjutnya, Polres Karawang berhasil mengungkap beberapa kelompok yang pertama di Kecamatan Cilamaya baik pemetik juga penadah kendaraan hasil curanmor, sehingga sasaran operasinya di wilayah Cilamaya dan Kota Baru sekitarnya, kemudian ada kelompok dari kecamatan Pedes yang operasinya di wilayah hukum Teluk Jambe dan Karawang Kota, rata-rata usia para tersangka 19 sampai 43 tahun.

“Lima belas tersangka di duga komplotan pemetik dan penadah kendaraan R2 memiliki peran masing-masing yaitu 9 (Sembilan) orang sebagai pemetik utama, 2 (dua) orang sebagai Joki dan 4 (empat) orang sebagai penadah,” ungkap Kapolres.

Disampaikannya, Kepada tersangka kita akan kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (Tujuh) penjara dan untuk penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara,” Pungkas Kapolres.**@Ropendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here