Beranda Hukrim Gelar Aksi ke-8, GOPK Kembali Polda Sumsel Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Gelar Aksi ke-8, GOPK Kembali Polda Sumsel Terkait Dugaan Kasus Korupsi

682
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi_ Puluhan massa yang tergabung dalam Gabungan Ormas Penegak Keadilan (GOPK) melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel, Rabu (10/10/2018). ini merupakan aksi ke-8 Mereka mendesak Polda Sumsel mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang diduga melibatkan oknum Wakil Ketua DPRD OKU berinisial JA yang diduga melakukan mark up anggaran sehingga melambung tinggi.

Koordinator Aksi Gabungan Ormas Penegak Keadilan Reza Pahlevi mengatakan, pihaknya mendatangi Mapolda Sumsel melakukan aksi demo ini untuk yang ketujuh kalinya. Pihaknya mempertanyakan tindak lanjut aksi-aksi sebelumnya, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan TPU yang diduga melibatkan oknum Wakil Ketua DPRD OKU berinisial JA pada tahun anggaran 2012. Pasalnya, tahun 2012 Pemkab OKU mengadakan kegiatan pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan anggaran APBD sebesar Rp 6,1 miliar.

Namun setelah diaudit BPK Perwakilan Sumsel ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,49 miliar. Sehingga dari hasil audit BPK tersebut ditemukan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan TPU yang dilakukan Hidirman (pemilik tanah), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten 1) dan Umortom mantan Sekda.

“Sudah ada 4 tersangka, kita minta Polda Sumsel melakukan pengembangan kasus ini. Aktor intelektualnya juga harus diusut. Apalagi sudah ada pengakuan kontraktor kalau JA menerima fee Rp 1 miliar. Kita ingin pengusutan kembali JA, ” ujarnya.

Reza menuturkan, pihaknya meminta Polda Sumsel mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU pada oknum-oknum yang belum tersentuh. “Kami juga meminta Polda untuk menjelaskan status JA, ” katanya.

Reza mengungkapkan, pihaknya tidak ingin instansi pemerintahan menjadi lahan korupsi. Apalagi ini Tempat Pemakaman Umum ini adalah tempat yang sakral. “Kami ingin Polda Sumsel kembali mengusut keterlibatan JA pada kasus korupsi ini, ” tandasnya.

Sementara, Kapolda Sumatera Selatan, Zulkarnain, yang turun langsung menemui massa, mengatakan, kasus ini merupakan supervisi dari kpk. “artinya kita tidak akan main-main dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Lanjutnya, pihaknya kalah dalam praperadilan, akan tetapi sesuai dengan ketentuan pihaknya telah menentukan yang bersangkutan menjadi tersangka kembali. “ini bukan menang menangan semuanya sesuai ketentuan dan kerugian dihitung kembali oleh BPK,” ungkap jenderal bintang dua ini.

zulkarnain juga menyatakan hukum akan kita tegakan. “saya akan tangani kasus ini secara profesional berdasarkan ketentuan hukum dan kami tidak akan mezhalimi, kalau memang bersalah akan kami tidak juga sama seperti kasus yang lain,” pungkasnya.**@AS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here