Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Kepala Desa (Kades) Sumurbandung, H. Jajuli, S.E menyebutkan ada 5 (Lima) Perusahaan yang berdomisili diwilayah desanya tidak keluarkan CRS. Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Stunting yang di selenggarakan oleh PT. Mayora Tbk Region Jayanti di Aula Desa Sumurbandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Kamis (30/6/2022).
H. Jajuli, S.E., selaku Kepala Desa (Kades) Sumurbandung sebut 5 perusahaan yang belum menyalurkan CSR guna kegiatan sosial masyarakat dihadapan warga Sumurbandung dan instansi pemerintahan Kecamatan Jayanti yang pada saat itu hadir dalam kegiatan CSR stunting PT. Mayora Tbk Region Jayanti.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi, dan kami selaku pemerintah Desa hanya memfasilitasi kegiatan CSR yang diadakan oleh PT. Mayora Tbk Region Jayanti. Namun kami ingin dan berharap ke depannya perusahaan-perusahaan yang ada diwilayah Sumurbandung yakni PT. Universal Luggage Indonesia, PT. Newhope Indonesia, PT. Susanti Megah, PT. Meindo, PT. Buntara. Bisa menyalurkan CSRnya buat kegiatan sosial ini,” ucap Kades, Kamis (30/6/2022).
Lanjut Kades Sumurbandung menjelaskan bahwa untuk kedepan, dirinya akan mencoba mengunjungi bersilaturahmi ke 5 perusahaan yang ada di ruang lingkup wilayahnya agar dapat berkontribusi mengeluarkan CSRnya guna kebaikan lingkungan sekitar.
“Untuk ke depannya kami akan mencoba sowan ke Perusahaan-perusahaan agar mau berkontribusi dengan lingkungan lewat CSRnya,” singkatnya.
Ditempat yang sama, Taswan selaku warga Desa Sumurbandung dirinya juga berharap agar perusahaan yang berada diwilayah desanya agar peduli dengan lingkungan seperti halnya PT. Mayora Tbk Region Jayanti.
“Kami sebagai warga berterima kasih atas kebaikan PT. Mayora Tbk Region Jayanti yang telah mengeluarkan CSR guna kegiatan sosial masyarakat. Dan kami berharap juga kepada perusahaan yang lain, yang domisilinya berada di wilayah Desa Sumurbandung agar ikut juga menyalurkan CSRnya guna khalayak masyarakat banyak yang membutuhkan,” harapnya.
Lanjutnta, CSR merupakan bertanggungjawab sosial perusahaan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan. Maka kita sebagai warga juga punya hak untuk menanyakan CSR kepada perusahaan yang belum memberikan CSR kepada masyarakat,” urainya.
Hingga berita ini terbit, 5 perusahaan yang ada diwilayah Desa Sumurbandung tersebut belum dapat dihubungi.**@Khondoy Soja