Beranda Hukrim Melalui Kuasa Hukumnya, Eddy Umari Sampaikan Pledoi

Melalui Kuasa Hukumnya, Eddy Umari Sampaikan Pledoi

243
0
BERBAGI

Palembang, Wartareformasi.com – Kasus dugaan fee proyek di dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjerat Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori Kadis PUPR dan Eddy Umari Kabid SDA PUPR, mengikuti persidangan secara virtual dengan agenda menyampaikan nota pembelaan (Pledoi).

“Mendapat giliran kedua, Edi Umary dihadapan majelis hakim yang di ketuai, Yoserizal, S.H., MH, melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (23/6/2022).

Kuasa Hukum Eddy Umari, Alamsyah Hanafiah, S.H., M.H, menyampaikan bahwa terdakwa Eddy Umari tidak terbukti melanggar pasal 12 UU no 20 tahun 2001, karena dalam menerima uang dari Suhandi dia hanya di printah Herman Mayori selaku atasanya, sebab orang yang melakukan perintah atasan tidak bisa di pidana sebagaimana yang di atur dalam pasal 51 KUHP, maka dari itu kami berharap kepada majelis hakim yang terhormat agar mempertimbangkan pembelaan ini,” tegas Alamsyah saat bacakan Pledoi.

Dilanjutkan Alamsyah Hanafiah, S.H., M.H selaku kuasa hukum terdakwa saat di wawancarai mengatakan bahwa terdakwa terbukti menerima uang sebagai pegawai negeri sipil.

“Eddy Umari mengakui menerima uang dari Suhandi secara pribadi diluar perintah atasannya, dan ini jelas sudah menyalai aturan sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU Tipikor. Kalau memang yang di kenakan pasal 11 itu kita tetap konsekuen meminta hukuman 1 tahun dan denda 50 juta apabila denda tidak bisa di bayar kita minta di ganti dengan 1 bulan kurungan penjara dan untuk uang peganti kita keberatan karena klaien kita di dakwa dengan UU no 20 tahun tentang suap menyuap, sebab begini uang peganti yang di maksud peganti kerugian negara sebagaimana sudah di atur dalam pasal 18 UU no 31 tahun 1999,” pungkas Alamsyah.

Untuk di ketahui sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Eddy Umari dengan pidana selama 5 tahun denda Rp 350 juta Subsider 6 bulan kurungan dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 727 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak di bayar maka diganti dengan pidana 1 tahun.**@Aang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here