Beranda Banten Tersangka SA Dugaan Kasus Pengadaan Mobdes Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Kejari Tangerang

Tersangka SA Dugaan Kasus Pengadaan Mobdes Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Kejari Tangerang

280
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang (SA) yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam dugaan  kasus pengadaan Mobil desa (Mobdes), akhirnya mendatangi kantor Kejari dan menyerahkan diri. Sementara satu tersangka lainnya inisial STN mantan Kades Boni Sari masih belum diketahui keberadaannya, Selasa (21/6/2022).

Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan 4 (Empat) mantan Kepala desa sebagai tersangka, yakni berinisial SN, M, DM, dan STN, serta mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang inisial SA yang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pengadaan Mobdes.

“Hari ini tanpa kami undang SA mendatangi kantor Kejari Kabupaten Tangerang, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan, karena kapasitasnya sudah sebagai tersangka seusai pemeriksaan maka langsung di bawa ke rutan serang,” kata Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih kepada wartawan.

Dirinya menjelaskan, peran SA dalam perkara ini adalah mengarahkan kepada mantan kepala desa untuk membeli mobil, setelah 4 (empat) mantan kepala desa tersebut mendapatkan mobilnya langsung melakukan pembayaran melalui SA tidak ke pemilik showroom mobil yaitu David.

Jadi Uang sejumlah Rp 789.440.000 yang diterima oleh SA kemudian di serahkan kepada David, namun bukan sebagai pembayaran mobil – mobil tersebut melainkan sebagai didiga pembayaran atas hutang piutang pribadi SA.

“Tersangka dikenakan undang undang RI nomor 31 tahun 1999 pasal 2, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” terangnya.

Sementara itu, Tersangka satu lagi yang berinisial STN mantan Kepala Desa Boni Sari masih dalam pencarian, dan pihak Kejari Kabupaten Tangerang akan meminta bantuan kepada tim tabur Kejati Banten,” terangnya.**@(Romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here