Beranda Hukrim PN Palembang Kembali Gelar Sidang Sepuluh Anggota DPRD Muara Enim

PN Palembang Kembali Gelar Sidang Sepuluh Anggota DPRD Muara Enim

241
0
BERBAGI

Palembang, Wartareformasi.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar persidangan terhadap sepuluh anggota DPRD kabupaten muara Enim terdakwa kasus dugaan penerimaan fee pengerjaan 16 paket proyek dinas PUPR muara Enim pada APBD tahun 2019 dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (25/5/2022).

Kesepuluh anggota dewan tersebut yakni Indra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Suhban, Mardiansah, Fitrianza, mmMarsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kusuma.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, S.H., M.H. menjelaskan perbuatan sepuluh terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 hurup a UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan sepuluh terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi

Sementara hal hal yang meringankan kan para terdakwa belum pernah di hukum, dan Meraka telah mengakui perbuatannya.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa sepulu anggota DPRD kabupaten muara Enim masing-masing 4 tahun penjara dengan denda masing masing Rp. 200 juta subsider 1 bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk di pilih dan memili selama dua tahun,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kedepan pada masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.

Untuk di ketahui dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPR RI menuntut sepuluh terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda masing masing Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelasnya.**@Aang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here