Beranda Hukrim PN Palembang Gelar Sidang Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Rakitan

PN Palembang Gelar Sidang Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Rakitan

275
0
BERBAGI

Palembang, Wartareformasi.com – Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan Aditya bin insom Muhammad divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim. Hal itu diketahui dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (18/5/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak, S.H., M.Hum menyatakan terdakwa Aditya terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya bin Insom Muhammad dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Toch saat bacakan putusan.

Dalam agenda pembacaan tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni, S.H., M.H dari Kejati Sumsel menuntut terdakwa Aditya dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU), terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polda Sumsel dirumahnya yang beralamat di jalan Palembang – Betung tepatnya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin pada 1 Maret 2022.

Ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver laras pendek dan 11 butir amunisi caliber 9 mm, pada saat petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumahnya. saat diinterosgasi terdakwa mengaku senjata api rakitan tersebut merupakan pemberian mendiang orang tuanya yang sudah lama tersimpan dirumahnya.**@Aang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here