Beranda Mau Tau Bupati Karawang Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah

Bupati Karawang Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah

1630
0
BERBAGI

Kabupaten Karawang, Wartareformasi.com – Sebanyak 44 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang diambil sumpah
dan dilantik oleh Bupati Karawang, dr. Hj. Celica Nurachadiana. Pelantikan dan pengambilan sumpah dihadiri, Sekretaris Daerah, Acep Jamhuri,Kepala BKPSDM, Asep Aang Rahmatullah, kepala dinas PUPR, kepala dinas DLH, Koperasi dan UMKM, Kapolres, Dandim 0604, dan Kejari Karawang,

“Pejabat Administrator sebanyak 18 orang, Pejabat Pengawas sebanyak 12 orang, Kepala Puskesmas sebanyak 1 orang, dan Kepala Sekolah sebanyak 13 orang. Dalam kegiatan tersebut juga dipadukan dengan penyerahan petikan surat keputusan kenaikan pangkat PNS periode April 2022 kepada tiga orang perwakilan. Pelantikan dilaksanakan di Aula Husni Hamid, Jumat (13/5/2022).

Dalam kata sambutannya, Bupati menyampaikan, Pelantikan kali ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan Administrator, jabatan Pengawas, Kepala Puskesmas maupun Kepala Sekolah karena
pejabat sebelumnya memasuki masa purna tugas/pensiun atau karena mutasi maupun meninggal dunia.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai,” ucap Bupati.

Ia menambahkan, Pelantikan ini adalah bentuk pembinaan dan pengembangan karir untuk ASN. Selain itu, upaya untuk melakukan penyegaran terhadap jajaran struktural pejabat yang ada.

“Proses pengangkatan pejabat tersebut telah dibahas oleh tim penilai kinerja (nama sebelumnya baperjakat) termasuk dengan saya selaku pejabat pembina kepegawaian. Salah satu yang kita bahas adalah mempromosikan
PNS yang berprestasi mendapatkan Beasiswa S‐2 dan S‐3 di Belanda dari LPDP dan merupakan salah satu peserta program 300 Doktor Provinsi Jawa Barat. Dia juga aktif sebagai reviewer jurnal ilmiah tingkat nasional
maupun internasional,” kata Bupati Karawang.

Lanjutnya, “Jabatan adalah amanah, setiap amanah harus ditunaikan dengan sebaik‐baiknya. Sebagai pejabat pada level manajerial saudar harus memahami arah pembangunan Kabupaten Karawang yang dituangkan dalam visi dan misi Kabupaten Karawang. Bukan hanya bekerja sesuai tupoksi tetapi apa yang saudara kerjakan itu harus sesuai dengan rencana dan target perangkat daerah tempat tugas saudara,” pesan Bupati.

Orang nomor satu di Kabupaten Karawang ini mengingatkan, “Layani masyarakat dengan baik, respon setiap keluhan masyarakat dan ditindak lanjuti sesuai dengan kewenangannya masing‐masing. Bangun kolaborasi dengan semua perangkat daerah atau unit kerja, jangan
bekerja masing‐masing.

“Budayakan kerjasama dan kolaborasi agar proses pencaipan pembangunan lebih sinergi
dan tepat sasaran. Jadi pegawai pembelajar, inovatif dan berorientasi pelayanan, karena di era sekarang dinamika kebijakan pemerintahan sangat cepat,” pungkasnya.

Kepada media Bupati mengatakan bahwa, mutasi dan kita lakukan setiap hari jumat, walaupun jumlahnya sedikit kita akan terus berusaha menutupi kekosongan.

“Kekosongan bukan saja di Eselon 3-4 ,tapi tujuh kepala OPD pun masih ada, kami akan mencari siapa-siapa saja nanti yang akan mengisinya,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP menjeleskan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator, jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Karawang ini telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep. 2310 /BKPSDM/2022 tanggal 13 Mei 2022, serta pengangkatan Kepala Sekolah melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep.2311/BKPSDM/2022 tanggal 12 Mei 2022.

“Kepala Sekolah yang hari ini dilantik merupakan pengangkatan terakhir dari guru memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS). Pengangkatan berikutnya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, yang menjelaskan guru yang akan diangkat sebagai Kepala Sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak,” kata Asep Aang.

Lanjutnya, terkait penyerahan secara simbolis petikan kenaikan pangkat Kepala BKPSDM menjelaskan bahwa pemberian kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap negara.

“Diharapkan kenaikan pangkat ini dapat menjadi dorongan semangat kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya,” katanya.

“PNS yang akan menerima SK kenaikan pangkat sebanyak 434 orang atau 56 persen dari usulan 764 orang, sisanya sedang dalam proses penetapan nota persetujuan BKN dan proses penetapan SK. Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep.6261/BKPSDM/2021 tanggal 26 November 2021. Pejabat Pengawas atau setara dengan eselon IV yang akan diambil,” tutupnya.**@Ropendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here