Beranda Bangka Belitung Wawako Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan II Tahun 2022

Wawako Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan II Tahun 2022

266
0
BERBAGI

Pangkalpinang – Babel, Wartareformasi.com – Wakil Wali Kota Pangkalpinang, H. Muhammad Sopian, B., menghadiri rapat Paripurna Ke-14 masa persidangan II tahun 2022 DPRD Kota Pangkalpinang dalam agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota terhadap dua Raperda, Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Raperda, penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Pangkalpinang terhadap satu Raperda inisiatif DPRD Kota Pangkalpinang dan Pendapat Walikota Pangkalpinang terhadap satu Raperda inisiatif DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (14/2/2022).

Pada kata Sambutan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Pangkalpinang, H. Muhammad Sopian, BA., penyampaian dan penjelasan Wali Kota terhadap dua Raperda yaitu; Rancangan peraturan daerah penyelenggaraan kepariwisataan dan rancangan peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan, pencegahan, penanggulangan, pengendalian, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran.

“Terkait dengan pengajuan Raperda tentang penyelenggaraan Kepariwisataan pembangunan di sektor kepariwisataan perlu ditingkatkan dengan cara mengembangkan dan mendayagunakan sumber-sumber serta potensi kepariwisataan nasional maupun daerah,” katanya.

Disampaikan Sopian, adapun tujuan dari Raperda ini untuk mewujudkan Pariwisata di Kota Pangkalpinang berbasis budaya, berkualitas ramah lingkungan dan berkelanjutan. Selanjutnya Terkait dengan Raperda tentang penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, pengendalian, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan Non kebakaran Raperda tersebut berpedoman pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana, potensi penyebab bencana di wilayah negara Kesatuan Indonesia dapat dikelompokan dalam 3 jenis bencana yaitu bencana alam, bencana Non alam, dan bencana sosial.

“Adapun tujuan diajukan Raperda ini adalah untuk mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung, serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman dan selamat. Mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efepktif, dan ramah lingkungan. Memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya. Terakhir, mewujudkan penyelenggaraan penyelamatan diri dan evakuasi pada kejadian darurat Non darurat,” jelasnya.

Lanjutnya, Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran Pemkot memiliki kewajiban melakukan koordinasi dan sinkronisasi serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, sedangkan dalam rangka penyelamatan non kebakaran Pemkot Pangkalpinang memiliki kewajiban melaksanakan pelayanan penyelenggaaraan operasi pencairan dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia selain kecelakaan dan bencana.

Sedangkan pendapat Wali Kota Pangkalpinang terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kota Pangkalpinang tentang pertisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan ini memberikan pendapat bahwa pada dasarnya Pemkot sangat mengapresiasi atas pengajuan Raperda tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan yang diajukan oleh legislatif untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan, inisiatif daan kreatifitas dari anggota masyarakat yang lahir dari kesadaran dan tanggung jawab sebagai manusia yang hidup bermasyarakat dan diharapkan tumbuh berkembang sebagai suatu partisipasi,” bebenya.

Adanya pengajuan Raperda ini, lanjut Sopian, diharapkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan khususnya dalam mewujudkan Good Governance di Kota Pangkalpinang yaitu memberikan landasan yang lebih baik untuk pembuatan kebijakan publik, memastikan adanya implementasi yang lebih efektif karena masyarakat mengetahui dan terlibat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada eksekutif dan legislatif.

“Demikian pendapat kami atas Raperda DPRD Kota Pangkalpinang dan selanjutnya setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda. Kami berharap agar kiranya dapat segera diimplementasikan dan dapat bekerjasama dengan perangkat daerah terkait,” tandasnya.**@(ZnL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here