Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyimpangan bantuan sosial (Bansos) Program keluarga harapan (PKH), Kamis (29/7/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan, diduga kedua orang tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial DKA dan TS, keduanya merupakan pendamping Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa. Keduanya melakukan modus dengan memotong dan mencairkan ATM penerima manfaat di BRI link pada tahun 2018 dan 2019 lalu.
“Kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” terang Bahrudin.
Bahrudin mengatakan, dari ribuan saksi yang diperiksa penyidik, dan alat bukti yang dikumpulkan, kedua tersangka terindikasi kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemotongan bantuan yang diberikan kepada warga miskin, padahal bantuan tersebut seharusnya diterima utuh oleh penerima yang merupakan warga miskin ditengah pandemi Covid-19.
“Untuk sementara kami tahan dua orang dahulu, kita akan proses karena ini jelas merugikan rakyat miskin, dan merupakan efek jera bagi pendamping PKH yang lainnya,” terang Bahrudin.
Sementara itu Ketua Umum LSM GERHANA INDONESIA, Inuar Gumay terkait hal tersebut angkat bicara, kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Tangerang, namun sangat di sayangkan Kejari Kabupaten Tangerang hanya menetapkan tersangka sebatas pendamping PKH, padahal yang di periksa sebagai saksi sebanyak 3500 KPM sekecamatan Tigaraksa. Kami tetap memberikan apresiasi kepada Kejaksaan karena perbuatan oknum pendamping PKH jelas sangat mencoreng Pemerintah di situasi pandemi Covid-19 ini.
“Kami berharap agar penyimpangan lainnya selain PKH dapat diusut, karena disinyalir masih terdapat oknum yang bermain di Bansos ini, baik di bantuan PKH maupun di Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT), dan program – program Bansos lainnya, kami berharap selanjutnya akan ada tersangka lainnya,” harap Inuar Gumay.**@Romi