Beranda Bangka Belitung Sebuah mimpi besar *BABEL INCORPORATION*

Sebuah mimpi besar *BABEL INCORPORATION*

701
0
BERBAGI

”Sejak zaman kerajaan nusantara, raja-raja di Bangka Belitung sudah wajib membayar upeti ke Batavia, ke Pontianak, dan ke Sultan Palembang. Zaman penjajahan Belanda hasil bumi diambil paksa. Zaman kemerdekaan, kekayaan alam Babel diambil secara sistemik dengan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai anak bangsa kita ikhlas tapi jangan begini caranya”_ . “Don’t Budu Bagek Babel”

 

Sistem ekonomi NKRI sudah bagus. Tetapi oknum penyelenggara negara sering salah gunakan kekuasaan yang membuat rakyat daerah sengsara dan tertindas. Masyarakat Babel mestinya sudah makmur sejak sebelum kemerdekaan. Tetapi ekonomi di Babel belum pernah berpihak kepada kesejahteraan ekonomi masyarakat Babel sendiri. Zaman dahulu kala, ketika sang raja di Babel mau hajatan seluruh rakyat di bawah kekuasaannya wajib menyumbangkan hasil pertaniannya. Ada juga yang menyumbangkan hasil tangkapannya atau hasil buruannya. Tradisi itu masih berlangsung hingga kini. Bahkan Babel secara sistematis mengalihkan kekayaan alamnya, sehingga wajib memenuhinya. Bahkan Babel kini wajib menjual timah ke ICDX, misalnya. Sebagian besar masyarakat penambang timah di Babel tak terima tapi sudah menjadi peraturan yang dibuat zaman SBY jadi Presiden RI ke 6. Dan sebagainya. Karena tidak setuju, para smelter timah di Babel lebih baik menyimpan timahnya dalam gudang hingga kini.

Pendek cerita, masyarakat dan pemerintah daerah di Babel tak berdaya melawan sistem yang telah disusun sedemikian rupa. Begitu pejabat dari pemerintah pusat datang, satu kantor bupati kosong, karena mereka sibuk melayani tamu yang datang. Belum lagi mempersiapkan oleh-olehnya untuk dibawa pulang. Padahal pejabat tidak boleh dilayani tetapi harus melayani. Melayani rakyat. Tetapi para pejabat sekarang berubah. Hanya Jokowi yang mampu merubah tradisi itu, tapi pejabat lain belum mampu merubah mentalitas “rendahan” itu.

Melihat tradisi itu, tidak ada cara lain bagi masyarakat Babel, kecuali mengatur diri sendiri. Warga pemegang KTP Pangkalpinang, Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, dan Belitung Timur berhimpun diri dalam Babel Incorporation (Babel Inc.). Ini merupakan konsep pembangunan oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebuah konsep ekonomi yang belum pernah ada di Indonesia, tetapi bagi Babel tidak ada pilihan lain. Tak ada cara lagi buat masyarakat bangkit mengambil kekayaan alamnya. Sesuai undang-undang otonomi daerah, maka masyarakat Babel diberikan kebebasan untuk berkreasi membangun daerahnya.

Bahwa kekayaan alam Babel yang diberikan Tuhan adalah untuk masyarakat Babel bukan untuk kesenangan investor atau orang berduit. Tak cara lain Babel untuk melawan struktur ekonomi daerah yang memang sudah sistemik dan terencana dengan baik. Tetapi tidak ada juga undang-undang yang melarang masyarakat daerah mengklaim kekayaan alam mereka adalah milik mereka. Apalagi tanda tangan Gubernur suatu daerah sekarang ini dapat memberikan izin atau menolak sebuah tambang. Tanpa tangan menteri atau presiden sekalipun tidak berlaku kecuali dalam hal memaksa demi menyelamatkan bangsa dan negara. Gubernur boleh menolak menandatangani IUP untuk PT Timah Tbk misalnya apabila dianggap tidak menguntungkan Babel. Dan lainnya, pokok kekuasaan gubernur amat besan sejalan dengan niat pemerintah pusat agar daerah mengatur pembangunan diri sendiri.

Jika melihat struktur sahamnya Babel Inc akan masuk sebagai perusahaan publik terbatas hanya untuk warga Babel. Tetapi apabila melihat cara kebersamaannya, Babel Inc lebih mirip dengan koperasi. Artinya, konsep Babel Inc adalah Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) uang saham-sahamnya dimiliki oleh rakyat Babel. Belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur BUMR. Undang-undang hanya mengatur BUMN dan BUMD. Mudah-mudahan aturan itu akan ada dalam waktu dekat ini. Penulis pun sedang berjuang. Jadi untuk sementara waktu Babel Inc akan menggunakan UU Perseroan Terbatas, bukan koperasi. Karena harus ada kesepakatan para tokoh Babel, berapa pembelian saham minimal dan maksimal. Jangan sampai ada warga Babel berkantor tebal ingin menguasai Babel Inc dengan cara setor saham lebih besar. Kalau hal ini terjadi, maka akan sia-sia maksud dan tujuan berdirinya Babel Inc.

Presiden Jokowi pernah mengundang seorang tokoh BUMR di Sukabumi bernama Luwarso. Luwarso bercerita, modal awal dari pendirian BUMR ini diperoleh melalui dana pribadi. Namun, seiring perkembangan zaman, Luwarso akhirnya memutuskan untuk mengajak petani lainnya hingga menjadikan pertanian sebagai industri yang menguntungkan. Awal mulai bisnis pertanian ini pun cukup sulit bagi Luwarso karena kendala modal hingga tak adanya lahan yang dimiliki. Namun, saat ini ia justru mampu mempekerjakan banyak orang. Artinya Presiden merespon baik usaha siapa saja yang mengangkat ekonomi rakyat. Hadirnya konsep BUMR ini menjadikan hadirnya tiga item badan usaha kategori; yakni BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah – milik provinsi, kabupaten, dan kota), dan BUMR.

BUMN merupakan realisasi negara untuk melaksanakan UUD 1945 bahwa kekayaan alam negara atau yang menyangkut hajat hidup orang banyak ditangani oleh negara. Sehingga perpanjangan negara itu muncullah BUMN. Sedangkan perpanjangan pemerintah daerah muncullah BUMD. Tetapi selama ini sebagai perpanjangan tangan rakyat belum ada, maka lahirlah BUMR. Babel Inc kemungkinan besar akan menggunakan hukum perseroan terbatas. Sehingga untuk mencatatkan saham-saham rakyat Babel, sang notaris perlu bekerja sama dengan perusahaan sekuritas yang ada agar saham-saham masyarakat Babel tercatat dengan baik dengan batasan minimal dan maksimal. Sehingga jangan sampai orang kaya menguasai Babel Inc dan sebaliknya orang miskin tak mampu bayar saham.

Di dunia internasional pun, monopoli rakyat atas kekayaan alam seperti nantinya Babel Inc tidak bisa diklaim di WTO (World Trade Organisation) sebagai upaya proteksi dagang. Sebab terjadi pada Babel Inc adalah memproteksi dirinya sendiri. Pemerintah pusat bisa mengatakan kepada dunia, bahwa Pemerintah RI tidak melakukan proteksi atas persaingan bisnis dengan Babel Inc. Di dunia internasional hak rakyat dihormati, karena “suara rakyat adalah suara Tuhan” (pox populi, vox dei). Artinya internasional mengakui kemauan rakyat banyak identik dengan kemauan Tuhan sehingga patut dihargai. Sehingga tidak ada satu pun negara di dunia yang mau menggugat hak atas apapun tentang apapun. Itulah hebatnya kalau rakyat yang berkemuan.

Hadirnya BABEL INCORPORATION membuat rakyat Babel nyenyak tidur. Karena siapa pun Gubernur Babel dipastikan tindakan dan kebijakannya tidak akan merugikan Babel. Siapa pun investor yang datang ke Babel, masyarakat perlu mempersoalkan karena jatah saham abadi Babel Inc sudah bersifat pasti 25%. Mau investor di bidang apapun, masyarakat Babel tak perlu pusing, karena jatah saham abadi mereka sudah pasti 25%. Alangkah nikmatnya jadi warga Babel jika sudah berhimpun dalam Babel Inc. Alangkah makmurnya masyarakat Babel yang memiliki kekayaan timah. thorium, meneral tanah jarang, ikan, lada, tanah kaolin, dan sebagainya. Rakyat Babel hanya duduk-duduk di warung kopi sambil bercanda gurau tapi mempunyai saham dimana-mana. Dan tiap tahun masyarakat Babel dapat deviden. Bahkan surat saham bisa digadaikan di bank untuk mengajukan pinjaman pada bank seperti yang dilakukan oleh rakyat Singapura. Masyarakat Singapura sudah lebih menjalankan konsep BUMR ini. Seluruh rakyat Singapura diberikan saham-saham oleh pemerintahnya. Tetapi saham-saham rakyat Singapura tidak boleh diperjual-belikan, tetapi digadaikan pada bank dan pegadaian, boleh.

Para mimpi implementasi. Babel Inc dapatlah penulis akan memiliki saham pada PT Timah Tbk 14%. Saham pada KEK Wisata Belitung sekitar 10% (karena sudah terbentuk), saham pada KEK Industri Teknologi Tinggi di Tanjung Ular Mentok 25%, saham pada konsorsium PLTT di Bangka Tengah 25%, saham lada KEK Kawasan Industri Lada di Bangka Selatan 25%. Saham pada KEK Pabrik Kapal Nelayan di Belitung Timur 25%. Saham pada KEK Perikanan di Bangka Induk 25%. Saham bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang akan dibentuk Pemprov Babel 25%.

Jika diasumsikan pemegang KTP Babel saat ini berkisar 929.567 orang, maka diasumsikan saham setor per orang pemilik KTP secara silang (yang kaya menopang yang miskin) maka akan ada Rp 92.956.700.000,- (hampir Rp 100 milyar) sebagai modal awal berdirinya Babel Inc. Jika modal awal ini dianggap Equity oleh bank dengan status nilai 25% sebagai syarat mengajukan kredit (pinjaman), maka Babel Inc bisa mengajukan pinjaman senilai hampir Rp 300 milyar. Dengan modal sebesar itu, ditambah nilai plus terhadap prospektus monopoli sumber daya alam Babel, maka masyarakat Babel dengan payung hukum Babel Inc bisa melakukan apa saja dalam dunia bisnis di Babel. Kampung halaman sendiri, dimodali sendiri, diolah sendiri, dan untuk diri sendiri.

Semua itu baru mimpi. Tetapi kata Bung Karno, gantungkan cita-citamu setinggi bintang di langit, walau kakimu berpijak di bumi. Bukankah orang terpelajar mengatakan semua bermula dari mimpi. Kalau sudah tidak berani bermimpi tunggulah kematian. Semua bermula dari alam mimpi, lalu masuk alam ide, kemudian ide diturunkan dalam konsep, dari konsep baru diturunkan dalam proposal, dari proposal baru masuk action plan. Dan langkah terakhir, dari action plan tinggal menyusun jadwal pelaksanaan. Ternyata mimpi adalah sebuah berkah. Bravo Babel.**

OLEH : SAFARI ANS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here