Muara Enim, Warta Reformasi_ Kepolisian Resort Muara Enim berhasil mengamankan tersangka pengedar barang haram narkoba, Jusman Bin Lani (40) warga Dusun III Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim di sebuah rumah bedeng milik sdri. Mimi, Desa Simpang Tanjung, Gunung Megang, Senin (30/07).
Penangkapan tersebut berdasarkan LP/A/132/VII/2018/sumsel/Res Muara Enim, tanggal 30 Juli 2018.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono menjelaskan kronologis kejadian, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba. Kemudian dilakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut, setelah mendapatkan data yang akurat dari personil yang melakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
Kemudian, anggota yang berada diseputaran TKP langsung mendekati rumah tersangka, pihak kepolisian melakukan pencarian barang bukti, lalu ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dimasukan didalam kotak rokok gudang garam merah disimpan didalam tas warna Hitam yang ditemukan di lantai tempat tersangka duduk.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yakni,
– 39 (tiga puluh sembilan) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,00 gram.
– 1 (satu) unit hp merk lava warna hitam.
– 1 (satu) tas warna hitam.
– 1 (satu) kotak rokok gudang garam merah,” ujar Kapolres.**@Budi