Beranda Mau Tau Sejak Kapan UU Pers Lex Specialis ?

Sejak Kapan UU Pers Lex Specialis ?

682
0
BERBAGI

Penulis : Kamsul Hasan (Ahli Pers Dewan Pers), Jakarta, 29 Juni 2021

Jakarta, Warta Reformasi – Senang ketika membaca Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung tentang implementasi sejumlah pasal UU Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE).

SKB tertanggal 23 Juni 2021 tersebut dikeluarkan untuk waktu transisi sebelum UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo. UU 19 Tahun 2016 tentang ITE dilakukan amandemen lagi.

Salah satu hal menarik adalah ketika membaca lampiran pedoman keputusan, khususnya pada pedoman implementasi Pasal 27 ayat (3) huruf L.

Intinya, untuk pemberitaan institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik, dilakukan mekanisme sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai “Lex Specialis” bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE !

Selain senang, saya juga bertanya, “Sejak kapan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, itu “Lex Specialis”?.

Apakah UU Pers “Lex Specialis” sejak disahkan 23 September 1999 atau mulai 23 Juni 2021 saat SKB ditandatangani Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung.

Bila UU Pers “Lex Specialis” sejak disahkan, kenapa ada sejumlah kasus yang disidik polisi dan dituntut jaksa dengan UU lain, bahkan diputus pengadilan pula.

Jikalau status “Lex Specialis” berlaku per 23 Juni 2021, apakah boleh SKB menganulir pelaksanaan UU ?

Pertanyaan berikutnya apakah “Lex Specialis” terbatas hanya terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau juga terhadap pasal lainnya ?

Kenapa kata “Lex Specialis” hanya terdapat pada pedoman implementasi Pasal 27 ayat (3) saja ? Bagaimana dengan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) atau ayat (4) ?

Bagaimana pula terhadap Pasal 28 dan Pasal 29 serta Pasal 36 UU ITE, apakah UU Pers juga “Lex Specialis” ?

Kata “Lex Specialis” pada pedoman ini akankah terus dipertahankan sampai UU ITE direvisi lagi

Perlu juga ditanya apakah UU Pers juga “Lex Specialis” terhadap Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang ancamannya 10 tahun ?

Perlukah kata “Lex Specialis” hadir pada pedoman implementasi ? Bila hanya untuk atau terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE ?

Apakah tidak cukup dengan kata, “Karya Jurnalistik sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan obyek sebagai dimaksud Pasal 27 ayat (3) dan tidak dapat dipidana dengan UU ITE”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here