Beranda Mau Tau RJN Meminta Polres Majalengka Segera Tangkap Oknum Ormas Diduga Aniaya Wartawan

RJN Meminta Polres Majalengka Segera Tangkap Oknum Ormas Diduga Aniaya Wartawan

444
0
BERBAGI

Majalengka -Jabar, Warta Reformasi – Diduga Aksi koboy yang dilakukan oleh oknum ormas di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat telah mencederai serta melecehkan profesi wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya.

Kejadian tersebut ketika Wartawan akan melakukan klarifikasi terkait tentang pemberitaan, namun hal yang terjadi malah digaan intimidas oleh beberapa Oknum Ormas, bahkan terjadi pemukulan kepada wartawan, hingga menyebabkan luka di bagian wajah, dan keluar kata kata Binatang yang di ucapkan oleh oknum Ormas.

Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Majalengka dengan No STPL/378/VI/2021/JBR/RES MJL

Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), Arfendi mengutuk kejadian Dugaan penganiayaan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, wartawan adalah pilar ke empat dari demokrasi.

Sebab tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik,” kata Arfendi.

Ketentuan pidana ini diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arfendi meminta Kapolres Majalengka segera tangkap terduga pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Ormas.

Ruang Jurnalis Wartawan sebagai Wadahnya para jurnalis akan terus mengawal hingga pelaku dapat secepatnya ditangkap, agar tidak adalagi kekerasan terhadap pers terus berulang,” tukas Arfendi.

Hingga berita ini ditayangkan pihak ormas maupun Kepala Desa Mekarwangi belum dapat dikonfirmasi.**@Rilis RJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here