BATURAJA, Warta Reformasi_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bupati tahun anggaran (TA) 2017.
Hal ini tercermin dari Sidang Paripurna dengan agenda mendengarkan laporan hasil Panitia Khusus (Pansus) dalam Pembahasan dan Penelitian LPj Bupati OKU, di Ruang Utama DPRD Minggu (29/07). Di mana Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani mengetuk palu menyetujui LPj dimaksud.
Adapun pendapat Pansus I dan III sebagaimana disampaikan oleh Feri Rizki dan Mulawarman, menyatakan bahwa pihaknya sepakat dan menyetujui laporan pertanggung jawaban bupati serta menyampaikan beberapa hal termasuk masalah kerjasama antar lembaga yang ada di OKU, agar lebih intens dalam berkoordinasi guna mencapai tujuan OKU menjadi maju dan gemilang.
Kemudian Pansus II yang dibacakan oleh Robi Vitergo mengatakan, berdasarkan hasil rapat Pansus juga menyetujui Laporan Bupati OKU.
Namun Pansus II meminta Bupati agar memberikan imbauan atau sosialisasi yang lebih tegas lagi kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di daerah aliran sungai (DAS) atau pinggiran Sungai Ogan.
Mengingat Sungai Ogan di OKU, sudah sangat terancam tercemar akibat ulah masyarakat membuang sampah sembarang (sungai).
“Solusinya mohon bapak Bupati, agar ke depannya mobil sampah diperbanyak dan setiap desa diberikan mobil sampah agar masyarakat tidak lagi membuang sampahnya ke sungai,” pintanya.
Sementara itu Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis memaparkan, bahwa keputusan bersama antara Pimpinan DPRD OKU, terhadap LPj Pelaksanaan APBD OKU TA 2017, merupakan upaya konkrit untuk mewujudkan Good Government Governance penyelenggaraan Negara.
“Pengelolaan keuangan negara/daerah harus diselenggarakan secara profesional, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara/daerah,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Kuryana mengucapkan berterima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, fraksi, Pansus dan lainnya, yang telah memberikan pokok-pokok pikiran, tanggapan, saran dan kritik secara positif dan konstruktif, melalui Rapat Penetapan Jadwal, Pembahasan dan Penelitian bersama mitra kerja terkait.
“Dengan kerja keras dan ide serta pemikiran sehingga pembahasan terhadap Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU, tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Lanjut Kuryana, hasil pembahasan dan penelitian setiap Pansus yang mengemukakan beberapa saran dan koreksi yang telah disampaikan pada rapat paripurna ini, akan menjadi catatan tersendiri bagi Pemkab OKU, untuk dijadikan bahan penyempurnaan dan perbaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2017 dan tahun-tahun mendatang.**@(Win/Adv)