PALI, Warta Reformasi – Setelah memberikan pembekalan kepada Tim Kelompok Kerja (Pokja) Sustainable Development Goals (SDGs) beberapa waktu lalu, Pemerintah Desa (Pemdes) Tempirai Timur Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Musyawarah Penetapan hasil Pemutakhiran Data Pendataan SDGs Tahun 2021, bertempat di Kantor Desa setempat, Selasa (8/6/2021).
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kabid TTG dan Pemberdayaan DPMD Kabupaten PALI, Edi Irawan, SE, M.Si, Staf Kecamatan Penukal Utara, Komar, Kepala Desa Tempirai Timur, M.Teguh Jaya Anuar, Pendamping Lokal, Babinsa, Mulyadi, Ketua BPD dan seluruh Anggota Tim Relawan Pendataan SDGs Desa Tempirai Timur, dengan tetap mematuhi protokol kesahatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Desa Tempirai Timur, M.Teguh Jaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa SDGs Desa merupakan upaya meningkatkan pembangunan yang merata dan sebagai landasan menentukan arah kebijakan pembangunan desa guna mewujudkan desa tanpa kemiskinan ekonomi merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa ramah dengan perempuan, desa nerjejaring, desa tanggap untuk percepatan pencapaian pembangunan berkelanjutan,” tutup Teguh.
Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten PALI. A. Gani diwakili oleh Kabid TTG dan Pemberdayaan, Edi Irwan, S.E, M.Si menyampaikan bahwa Pendataan SDGs desa ini sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes), seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Tempirai Timur melalui tim relawan pendataan SDGs desa yang telah dibentuk di tingkat Desa dan alhamdulilah pada hari ini bisa kita lakukan Pemutahiran data,” ungkap Edi.
Selanjutnya, Edi berharap semoga data-data yang ada sesuai dengan fakta kondisi dilapangan, sehingga nantinya program program yang ada dapat menunjang pembangunan dan pemberdayaan sesuai dengan pendataan SDGs desa, dengan terwujudnya desa tanpa kemiskinan, ekonomi merata, desa sejahtera dan desa pendidikan berkualitas, sebagaimana yang di bunyikan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2021, Permendes Nomor 13 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 21 Tahun 2021 dengan berbasis program baru dari kementerian desa pembangunan daerah yang tertinggal,” tutup Edi.**@Yupantri