Beranda Mau Tau THL DLHK Karawang Tuntut Kenaikan Upah dan Jaminan Kesehatan

THL DLHK Karawang Tuntut Kenaikan Upah dan Jaminan Kesehatan

589
0
BERBAGI

Karawang – Jabar, Warta Reformasi – Petugas pekerja kebersihan dinas lingkungan hidup Kabupaten (DLHK) Karawang menuntut kenaikan upah yang dinilai kurang layak bagi 455 tenaga harian lepas (THL) menyampaikan  aspirasi kepada DPRD yang diterima anggota Komisi 3, di Aula rapat komisi I, Senin (7/6/2021).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra, ILMAN mendampingi para THL datangi kantor DPRD Karawang, yang diterima langsung oleh perwakilan dari komisi 3, Hj. Saidah Anwar dan H. Toto Suripto dari komisi 4. untuk Audiensi menyampaikan aspirasi mereka ke dewan terkait kenaikan upah yang selama ini tidak layak dan jaminan Kesehatan yang tidak di peroleh para pekerja kebersihan,” katanya.

Kabid Kebersihan DLHK Karawang, Guruh Sapta

Menurut salah satu sopir armada kebersihan DLHK Karawang, Endang Sulaeman, Kami dibayar Rp. 64.000,- perhari untuk selama ini tidak mendapatkan jaminan kesehatan padahal tiap hari dilingkungan sampah yang rentan dengan segala penyakit,” jelasnya.

‘Untuk itu, Kami sengaja datang ke kantor DPRD sebagai perwakilan rakyat untuk menyampaikan keluhan agar kenaikan upah dan jaminan kesehatan karena sebelumnya, Kami sudah mendatangi dan menyampaikan kepada ini kepada DLHK tapi saat ini belum ada jawaban,” ungkapnya.

Menerima aduan atau aspirasi para pekerja kebersihan DLHK Karawang, DPRD akan menindak lanjuti dan segara akan agendakan memanggil dinas terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan dari para THL. “jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, karena tanpa mereka apa yang terjadi dengan sampah di Karawang. Sekarang sampah terlihat numpuk apalagi kalau tidak diambil tiap hari sama mereka,” ucap Toto Suripto mewakili DPRD Karawang.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan yang diwakili kepala bidang Kebersihan, Guruh Sapta saat di konfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan. “Kami dari dinas sudah melakukan upaya dan usaha terkait masalah ini dari tahun 2018 sampai kemarin 2020 agar dapat direalisasi permohonan para pekerja kebersihan, tapi pemerintah daerah ada keterbatasan anggaran. Kita hanya bisa menjalankan apa yang sudah ditetapkan pemerintah, semua kebijakan ada pada pemerintahan,” ujar Kabid Guruh.

“Dan untuk jaminan Kesehatan itu berhubungan dengan BPJS yang sipatnya mandiri, tidak mungkin kami memotong upah para pekerja, makanya kami memberikan jaminan tenaga kerja yang lebih berhubungan dengan ketenagakerjaan Tenaga Harian Lepas (THL),” ucapnya sebagai penutup.**@Ropendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here