Beranda Mau Tau Diduga Tak Kantongi Izin PT. Malindo Berstatus Ilegal, Tiga Kades di...

Diduga Tak Kantongi Izin PT. Malindo Berstatus Ilegal, Tiga Kades di Kampar Kena OTT

929
0
BERBAGI

Kampar – Riau, Warta Reformasi – Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang terdiri dari DPRD Kampar Repol, Sat Pol PP, dinas DPMPTSP langsung turun kelapangan Cek Izin dan Pembangunan PT.Malindo di Desa Sari Galu Kecamatan Tapung, yang diiringi Ketua PWI Kampar Yani dan wartawan Media gentaonline.com,. potret24.com, Warta Reformasi, dan SKM. melayu pos (media cetak), Rabu (8/4/2020).

Rupanya” Permasalahan 3 (Tiga) Kepala Desa di Kabupaten Kampar yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) satu pekan silam ternyata diduga ada tekerkaitannya dengan Izin PT. Malindo yang di bangun di Desa Sari Galu Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar diduga Tidak memiliki Izin Bangunan.

Hal ini membuat masyarakat terkejut dan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat umum, Pasalnya semenjak heboh diberitakan terkait dengan OTT nya 3 Orang Oknum Kepala Desa di Kampar tersebut, diduga pemerasan Ratusan Juta, itu disinyalir ada Jebakan,” kata masyarakat saat dikonfirmasi dilapangan saat tim Cek Izin PT. Malindo, Selasa (7/4/2020).

Saat dikonfirmasi dilapangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar Hambali, melalui Kabid Perizinan Sofiandi, mengungkapkan bahwa PT. Malindo sampai saat ini memang belum memiliki izin sementara pekerjaan pembangunan di PT. Malindo ini sudah berjalan,” Katanya.

Restribusi baru akan dibayarkan, sesuai perhitungan dari dinas PUPR Kampar, namun hal itu suda ada tetapi belum di stor,” Ucap Sofiandi di lapangan kepada wartareformasi.com, Selasa (7/4/2020) Pukul 10.25 WIB.

Pihak PT. Malindo juga harus membayar nominan retribusi kepada Daerah Rp.700 Juta sesuai ketentuan yang ada, namun untuk sampai Sat ini masih belum dibayarkan karena Pimpinan PT. Malindo masih di Jakarta, karena sikon covid 19 saat ini,” Tambahnya.

Tim Yustisi yang melibatkan Satpol PP Kampar, dan DPMPTSP serta Anggota DPRD Kampar turun kelapangan untuk melihat sampai sejauh mana proses pembangunan di perusahaan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan PT. Malindo tidak ada izin.

” Toh ” Sofiandi mengakui bahwa pihak PT. Malindo memang sudah lama melakukan pengurusan izin, namun terkendala dengan harus menunggu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dulu mengacu RT-RW Provinsi, sekarang kembali berubah ke peraturan RT-RW Kabupaten Kampar,” Jelasnya.

Ditempat yang terpisah Untuk diketahui, PT. Wilkon adalah salah satu PT pemenang tender pengerjaan bangunan PT. Malindo. “di konfirmasi Supervisor di PT Malindo, Kasrin, mengatakan bergerak sebagai Peternakan/Petelur Ayam yang berlokasi di Desa Sari Galu Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau.

Kabid DPMPTSP Sofiandi juga mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui kenapa proyek pembangunan pabrik itu berjalan tanpa izin, untuk itu saya menyarankan tolong tanyakan langsung kepada pihak penegak Perda seperti Sat Pol PP Kampar karena itu wewenangnya mereka, jika tidak ada izin kok bisa berdiri,”Katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kampar, Nurbit mengungkapkan bahwa dirinya telah menurunkan Tim untuk menghentikan proses pembangunan, ia meminta pihak yang bersangkutan segera menyelesaikan kewajiban pajak dan retribusi untuk kegiatan pembangunan di Daerah sesuai dengan Perda yang berlaku,” Pintanya.

“Berdasarkan laporan Kabid penegakan Perda belum ada aktifitas Perusahaan, hanya proses pengerjaan material bangunan on progres saja yg sedang berjalan, namun tim Yustisi sudah menghentikan kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Sementara menurut Repol Anggota DPRD Kab Kampar saaat dilapangan, jika kegiatan pembangunan ini dilaksanakan sebelum ada izin sesuai aturan yg ada, maka PT. Malindo tersebut akan di pasang garis Line, kami masih di lokasi saja kalian masih bekerja, tolong hargai dan indahkan keputusan sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani ini.

” jika nantik ada laporan ada kegiatan Pengerjaan material seperti penimbunan jalan, pemasangan batu nata, mengaduk material dan lainnya, maka jangan salahkan kami untuk buat tindakan tegas,” Jelasnya.**@Umar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here