Palembang, Warta Reformasi – Untuk mengatisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menerjunkan Tim Reserse Mobile (Resmob) untuk menertibkan kerumunan orang di area publik.
“Untuk memutus rantai penyebaran virus corona kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi sarana penularan akan ditertibkan,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, di Palembang, Senin (6/4/2020).
Supriadi menambahkan, penertiban kerumunan orang akan dilakukan di area publik seperti kafe, taman, dan kawasan permukiman.
“Tim resmob didukung jajaran Polda Sumsel hingga tingkat polsek berupaya melakukan patroli dan merazia tempat-tempat yang masih menjadi tempat berkumpulnya orang banyak,” katanya.
Supriadi mengatakan, selain itu, pihaknya juga terus berupaya memberikan peringatan kepada masyarakat di Sumsel agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa
“Kami berupaya terus memberikan peringatan tersebut, karena hingga kini masih banyak masyarakat yang berkumpul di suatu tempat hanya untuk sekadar ngobrol dan tetap menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan terutama pesta pernikahan,” jelasnya.
Lebih lanjut Supriadi mengatakan, kegiatan sosial kemasyarakatan merupakan salah satu sarana penularan virus corona, oleh karena itu harus dipatuhi oleh semua pihak dan lapisan masyarakat larangan tersebeut dengan penuh kesadaran.
“Jika petugas jajarannya menemukan di lapangan ada perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, akan dilakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Seperti diketahui, peringatan tidak berkumpul dan mengadakan kegiatan sosial tersebut ini tertuang dalam Maklumat Kapolri No.: Mak/2/III2020 Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.**@(Ariel)