OKU Selatan, Warta Reformasi – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten OKU Selatan berupaya keras membasmi para penyalahguna narkoba yang marak di wilayah hukumnya, tim Satres Narkoba telah berhasil meringkus terduga para penyalahguna Narkoba, beberapa waktu silam, akhirnya menggelar Press Realese di Mapolres OKU Selatan, Kamis (6/3/2020).
Pada Press Release ini, Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andrian, S.Ik, M.H., menjelaskan, Belasan terduga penyalahguna Narkoba berhasil diringkus dan salah satu diantaranya ada seorang wanita, dengan barang bukti narkoba jenis sabu 10,3 gram, inek 12 butir dan ganja 24 gram,” Jelas Kapolres.
Kapolres OKU Selatan AKBP. Deny Agung Andriana, S.Ik., M.H., mengatakan, sejak Januari hingga Februari telah mengungkap 10 kasus dari 12 perkara serta mengamankan 19 terduga tersangka yang sedang menjalani proses hukum,” Katanya.
“Dari 19 terduga tersangka ada satu tersangka perempuan sebagai pengguna atau pemakai yang tertangkap tangan disalah satu penginapan di Kabupaten OKU Selatan. Saat ditangkap dia sedang pesta narkoba,” Papar Kapolres.
Menurut Kapolres, Sesuai ketentuan hukum, yang diamanatkan UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, mereka bisa terjerat hukuman minimal 4 tahun kurangan penjara dan maksimal hukuman mati,” Ungkapnya. **@(Jakfar sidik)