Beranda Mau Tau Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Adanya Pelanggaran Maladministrasi

Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Adanya Pelanggaran Maladministrasi

58
0
BERBAGI

Kabupaten Aceh Besar, Wartareformasi.com – Terkait pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Besar diduga adanya melakukan pelanggaran mal administrasi dan sarat permainan oleh Pemkab setempat, Sabtu 8 Februari 2024.

Adapun Mal Administrasi diperoleh media pada Jumat 7 februari 2024 dari salah satu sumber yang tidak ingin disebut namanya maupun inisial, dikutip dari waspadaaceh, banyaknya pelanggaran pada Disdik Aceh Besar saat pendaftaran calon PPPK tahun 2024 diantaranya pemberian SK Pegawai Kontrak dadakan oleh Dinas Pendidikan kabupaten setempat untuk tenaga guru.

Kata Sumber, pada bulan Oktober tahun 2024 diberikan SK kontrak kepada tenaga guru TK swasta yang seolah sudah menjadi pegawai kontrak pada SD Negeri selama 2 tahun.

“Agar cukup syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Pemkab Aceh Besar yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto S STP MM,” ujar Sumber.

Sumber menyebutkan, disinyalir tenaga kontrak dadakan tersebut, juga menguras anggaran Pemerintah Aceh Besar selama 2 tahun berturut – turut dan anggaran ditarik oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi.

“Untuk para guru yang awalnya mengajar pada TK Swasta ketika sudah diberikan SK Kontrak saat ini ditempatkan pada Sekolah Dasar Negeri, dan agar namanya terdaftar pada SK guru kontrak dipungut biaya oleh oknum pejabat pada Dinas Pendidikan Aceh Besar, di mana dalam pengurusan mereka berhubungan dengan operator pada Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Menurut Sumber, kejadian ini namanya maladministrasi dan sarat permainan, lebih parahnya lagi ada beredar surat pendelegasian dari Dinas Pendidikan Aceh Besar yang diteken Sekretarisnya Fahrurrazi SE yang meminta agar Pj Bupati Aceh Besar mendelegasikan atau kuasa Penanda Tangan Perjanjian Kerja Tahun 2025 bagi tenaga ASN PPPK guru kepada Bahrul Jamil S Sos MSi yang tercatat sebagai kepala dinas dalam surat usulan yang ditujukan langsung kepada Pj Bupati bertanggal 14 Januari 2025.

“Ini jelas menyalahi aturan, seharusnya pendelegasian ini ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan ke Pj Bupati. Seharusnya Pj Bupati tidak tahu menahu terkait ini, karena sudah menjadi kewajiban kepala dinas melakukan perpanjangan kontrak, saya melihat ini sepertinya Sekdis akan dikorbankan,” beberapa sumber.

Sementara itu, Kepala Disdik Aceh Besar yang kini menjabat Plt Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil dan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Besar, Fahrurrazi saat dikonfirmasi oleh wartaawan hingga berita ni ditayangkan belum memberikan keterangan.**@Red/Alfian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here