Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Penundaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Senin (23/12/2024) terus menjadi perbincangan. Isu bahwa absennya para anggota DPRD disebabkan oleh “keinginan” mereka yang tidak terakomodir mencuat ke permukaan.
Ketua DPRD PALI, H Ubaidillah SH menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Ia menyatakan tidak mengetahui alasan pasti di balik ketidakhadiran 21 anggota dewan dalam rapat yang membahas pengesahan jadwal pembahasan Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Beberapa anggota sudah izin karena sakit, tetapi ada juga yang tanpa keterangan. Untuk lebih jelasnya, silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Ubaidillah di kantornya pada Selasa pagi (24/12/2024).
Isu Koordinasi dan Raperda RTRW Ditampik
Ubaidillah juga membantah dugaan adanya upaya terkoordinasi untuk memboikot rapat. Ia menegaskan bahwa DPRD PALI memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas. Ia menjelaskan, Raperda yang dibahas pada rapat tersebut telah sesuai jadwal, dan pembahasan Raperda RTRW ditunda karena naskah akademiknya belum siap.
“Kami sudah sepakat bahwa agenda rapat adalah pembahasan Raperda tentang Trantibum terlebih dahulu. Jadi, tudingan terkait RTRW tidak relevan,” tegasnya.
Untuk memastikan kelanjutan agenda yang tertunda, Ubaidillah berencana menjadwalkan ulang rapat melalui Badan Musyawarah (Banmus), dengan target pelaksanaan akhir 2024 atau awal 2025.
Penjelasan Anggota DPRD yang Tidak Hadir
Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah SH MH menyebut absennya dirinya karena ada kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan. Ia menilai ketidakhadiran anggota lainnya hanyalah kebetulan, bukan bentuk protes.
“Sebagai unsur pimpinan, saya yakin produk legislasi seperti Raperda adalah cerminan keberhasilan kami. Absen saya tidak semestinya menjadi hambatan, apalagi Ketua dan Wakil Ketua I hadir dalam rapat tersebut,” jelas Firdaus.
Senada, Sarnubi ST, anggota DPRD dari Fraksi PKS mengaku absen karena kondisi kesehatan. Ia mengetahui penundaan rapat melalui media sosial dan menegaskan tidak ada alasan lain di balik ketidakhadirannya.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, H Darmadi Suhaimi SH menambahkan bahwa meski rapat quorum, pembahasan Raperda tetap tidak dapat dilanjutkan karena Raperda belum disinkronisasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Dinamika Politik dan Usulan Menunggu Bupati Terpilih
Budi Hoiru SHI dari Fraksi Demokrat, menyebut ketidakhadiran anggota DPRD sebagai bagian dari dinamika politik legislatif. Ia menolak isu adanya koordinasi untuk memboikot rapat.
“Perbedaan pandangan dalam pengambilan keputusan adalah hal wajar. Terkait isu koordinasi, itu tidak benar. Saya justru mengusulkan agar pengesahan Perda ini diselaraskan dengan visi dan misi Bupati terpilih,” katanya.
Dilansir dari laman Intip 24 News, Dalam hal ini diungkapkan H Amra MD SH selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari Partai Bulan Bintang (PBB) ketika dikonfirmasi Awak Media, Selasa (24/12/2024).
Mengatakan, Ketidakhadiran saya pada saat rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan pada senin, 23 Desember 2024 dengan Agenda penyetujuan/pengesahan 2 (Dua) Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten PALI menuai berbagai macam tanggapan,.
“Oleh sebab itu saya mencoba meluruskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang di ajukan ke DPRD adalah :
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten PALI 2025 – 2045.
- Raperda Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.
H Amran MD SH Politisi Partai PBB ini, Menjelaskan, Kejadian ketidak hadiran beberapa kawan – kawan anggota DPRD kemarin, bagi kami merupakan hak berpolitik, baik secara fraksi maupun individu masing – masing anggota yang mungkin saja didasari dari pemahaman terhadap Tata Tertib,” ungkapnya
“Oleh sebab itu,” /Saya secara pribadi dan Partai (PBB) berasumsi bahwa dua Raperda yang diajukan dan telah masuk di jadwal Bapemperda untuk di bahas dan di tindaklanjuti di Fraksi – Fraksi dan Komisi serta Pansus DPRD Kabupaten PALI
”Merupakan Agenda yang telah di rumuskan Bamus akan tetapi Terhadap Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) saya berpandangan bahwasannya semestinya harus di selaraskan dulu dengan program Visi dan Misi Pemerintah Daerah.
“Selanjutnya dan dapat mengimplementasikan program – program Pemerintah Pusat untuk pengembangan Daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang telah digariskan dalam kurun waktu yang tertuang dalam Raperda RTRW tersebut,” tuturnya.
Disampaikan H Amran MD SH, Paripurna kemarin adalah jadwal pengesahan terhadap Raperda yang diajukan diatas, saya tidak menyepakati terhadap Raperda RTRW 2025 – 2045 yang diajukan sekarang dengan segala yang saya utarakan diatas,
”Namum Paripurna kemarin katanya hanya mengesahkan 1 (satu) Raperda saja yakni Raperda Ketertiban umum namun Raperda RTRW tidak ada Berita Acara nya bahwa Raperda tersebut batal di bahas di forum AKD DPRD Kabupaten PALI.
Demikian terima kasih,” tutupnya.
Bupati dan Pejabat yang Menunggu!
Rapat Paripurna yang tidak quorum tersebut dihadiri Bupati PALI, Dr Ir H Heri Amalindo MM, Wakil Bupati Drs H Soemarjono, Sekda, unsur Forkopimda serta para kepala OPD PALI. Namun, dengan hanya sembilan anggota DPRD yang hadir, rapat diskor oleh Ketua DPRD hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan ini kembali memunculkan pertanyaan tentang komitmen para wakil rakyat dalam menjalankan tugas mereka, terutama mengingat pentingnya agenda yang sedang dibahas.**@Red/PWI