Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam rangka pengesahan pembahasan Raperda, Senin (23/12/2024), ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
“Penundaan itu terjadi sebagai akibat dari tidak kuorumnya rapat, karena anggota DPRD yang hadir kurang dari separuh keanggotaan DPRD PALI seluruhnya.
Disampaikan Ketua DPRD PALI, H Ubaidillah SH rapat yang sedianya akan mengesahkan jadwal pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan penyampaian nota penjelasan 2 Raperda itu yg terpaksa ditunda, karena tidak kuorum.
“Dari 30 anggota DPRD PALI, hanya ada 9 anggota dewan yang hadir. Sehingga kita tunda sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” ucapnya saat menutup rapat.
Mengenai hal ini, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sangat menyesalkan banyaknya para wakil rakyat yang tidak hadir. Sebab, Raperda yang akan dibahas dan disahkan tersebut, adalah aspirasi rakyat yang telah lama ditunggu-tunggu.
“Raperda itu yakni tentang Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum) yang antara lain mengatur mengenai batasan hiburan malam, ternak kaki 4, parkir dan lain sebagainya. Ini sudah ditunggu masyarakat, tak seharunya kita hambat atau tunda-tunda!,” tegas H Ubaidillah, pada awak media.
Ditambahkan Ketua DPRD PALI, produk legislasi berupa Perda adalah salah satu indikator keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat masyarakat selaku konstituennya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya, para legislator antusias dalam menghasilkan produk hukum itu.
Sementara itu, Sekretaris DPRD PALI, H. Sangkut SPd MM membenarkan pada rapat paripurna hari itu hanya 9 anggota DPRD yang hadir. Ia juga menerangkan bahwa undangan maupun pemberitahuan sudah disampaikan sebelumnya kepada seluruh wakil rakyat.
“Karena tidak kuorum, rapat hari ini ditunda. Kita tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab banyaknya anggota dewan yang tidak hadir,” singkatnya.
Adapun anggota DPRD PALI yang hadir pada agenda rapat paripurna kali itu yakni Ubaidillah, Kristian, Edy Eka Puryadi, M Rizal, Sigit Kamseno, Juparman, Robinhud Hasbi, Husni Thamrin dan Syarif Hidayatullah.
Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser) Rully Pabendra, menyesalkan tertundanya rapat paripurna karena kurangnya kehadiran anggota DPRD PALI. Apalagi agenda yang akan dibahas adalah mengenai Raperda.
“Kalau Raperda ini kan murni untuk kepentingan masyarakat. Artinya bukan untuk membahas soal anggaran, yang mungkin saja ada kepentingan dewan bersangkutan yang belum terakomodir. Jadi tolonglah para dewan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kami masyarakat berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” cetusnya.**@Red