Jakarta, Wartareformasi.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2025, di Rupatama Polres Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (20/12/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Indrawienny Panjiyoga SH SIK Diikuti Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Robby Hefados SIK MH CPHR Kabagren Kompol Supriyadi SH MH serta para Kabag, Kapolsek, Kasat dan para Kasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kabagren Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Supriyadi SH MH mengatakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melaksanakan Sosialisasi DIPA Penyerahan Rendisgar dan Penandatanganan Pakta Intergritas Pagu TA 2025 dengan jajarannya.
Hal ini kata Supriyadi, merupakan Dokumen pelaksanaan Anggaran yang berfungsi sebagai dasar pelaksana kegiatan, dan penggunaan anggaran dalam kurunbwaktu satu tahun yaitu Tahun Anggaran 2025.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa DIPA Tahun 2025 merupakan amanat pemerintah dan dari tindak lanjut ditetapkannya Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025,” kata Supriyadi.
Supriyadi menuturkan, dimana APBN tersebut telah diserahkan oleh Pemerintah kepada Perwakilan Satuan Kerja (Satker), masing-masing Kementrian/Lembaga.
“Diharapkan komitmen para Kasatker untuk dapat menggunakan DIPA dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku. Serta hindari penyalahgunaan anggaran dengan prinsip ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel,” beber Supriyadi.**@Oz