Beranda Advertorial Laksanakan Putusan MK, KPU PALI Umumkan Jadwal Tahapan Pendaftaran Paslon Bupati dan...

Laksanakan Putusan MK, KPU PALI Umumkan Jadwal Tahapan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

154
0
BERBAGI

Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi telah mengumumkan jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PALI Tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan, Sabtu (24/8/2024).

Ketua KPU PALI Sunario, SH, menyampaikan bahwa mulai hari ini, 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024, KPU resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Pendaftaran bakal pasangan calon akan kami terima mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024,” ungkap Sunario.

Sunario juga menegaskan syarat minimal suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon.

“Untuk mengajukan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2024 harus memenuhi syarat minimal suara sah sebesar 12.011 suara, yang merupakan 10 persen dari total 120.105 suara sah di Kabupaten PALI,” tambahnya.

Dijelaskan Ketua KPU PALI, bahwa hal ini sudah diplenokan dan tertuang dalam berita acara, serta surat keputusan KPU. Dan akan disebarkan baik secara angsung juga diinformasikan melalui berbagai media online maupun cetak serentak,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu PALI Lestrianti melalui Anggota Bawaslu divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Fikri Ardiansyah SH C Med, menjelaskan, Kami dari Bawaslu dalam hal ini dari sisi pengawasan terhadap tahapan pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati.

“Terkhusus untuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, kita sama-sama tauh bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan nomor 60 dan nomor 70, untuk di Kabupaten PALI pihaknya meminta kepada KPU PALI untuk melaksanakan terhadap proses tahapan ketetapan pengumuman pada hari ini disesuaikan dengan keputusan MK,” jelasnya.

Lanjutnya, Bahwa KPU RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 1692, itu jelas.

“Untuk itu, Kami telah mengimbau kepada KPU PALI untuk mempedomani regulasi yang telah ditetapkan terbaru dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.**@Red/Adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here