Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Sekjen Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPC Kabupaten Tangerang, Datok Nasir melaporkan dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalit ke Polsek Cisoka Polres Kota Tangerang. Laporan itu dibuat usai dirinya dan anggota melakukan investigasi pada area penimbunan BBM subsidi tersebut di Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang – Banten. Senin (15/5/2023).
Dikatakan atok Nasir, Hari ini kami resmi membuka laporan pada kepolisian atas temuan tersebut. Karena menurutnya kegiatan yang dilakukan oleh para pengepul ini perbuatan melawan hukum karena BBM jenis Pertalit tersebut merupakan barang subsidi dari pemerintah, jadi pembelian ke SPBU tidak untuk berkapasitas besar dengan menggunakan puluhan drigen,” kata Datok Nasir kepada Wartawan.
Menurut Nasir, para oknum ini membeli BBM subsidi jenis Pertalit yaitu di sejumlah SPBU di wilayah Cisoka – Solear menggunakan sepeda motor dengan daya tampung tanki yang besar kemudian dicurahkan ke penampungan (drigen-red).
“Ada banyak puluhan drigen pada lokasi penimbunan. Kami harapkan kepada Kepolisian Polsek Cisoka khususnya untuk segera memproses laporan kami dengan melakukan sidak kelapangan, dan memberikan epek jera untuk para oknum yang melakukan kegiatan tersebut sesuai regulasi yang ada,” ujar Datok Nasir.
Ditamhkannya, Terduga penimbunan Pertalit subsidi dapat di jerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Penimbun BBM itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepolisian Polsek Cisoka Polresta Kota Tangerang maupun oknum terlapor belum dapat dikonfirmasi, dan belum diketahui secara pasti siapa pemilik dari kegiatan dugaan penimbunan BBM subsidi tersebut.
Pewarta : RM/Tim
Editor : Herman Hamka