Beranda Advertorial DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Pengumuman Reses ll

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Pengumuman Reses ll

425
0
BERBAGI

Kabupaten Karawang, Wartareformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengumuman masa Reses II Tahun 2023, bertempat di gedung sidang paripurna DPRD, Rabu (10/5/2023) mulai pukul 14.00 wib sampai dengan selesai.

Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Budianto, S.H., didampingi para Wakil Ketua, dan dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, para Camat se-Kabupaten Karawang, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan.

Pengumuman Reses ll yang dibacakan oleh Wakil Ketua lll, Anggi Rostiana Tarmadi Amd,. DPRD dalam rapat paripurna, untuk diketahui bahwa anggota DPRD melakukan Reses selama 6 (Enam) hari terhitung 15 Mei 2023 hingga 21 Mei 2023, untuk menyambangi dan mendengar keluh kesah masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

“Reses anggota DPRD ini juga membantu pemerintah dalam memajukan infrastruktur, fasilitas serta pelayanan untuk masyarakat yang menyampaikan kepada wakilnya di legislatif,” ungkapnya.

Lanjutnya, Reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Karena, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan melalui mekanisme yang telah ditentukan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Karawang, dr. Hj. Celica Nurachadiana dalam kata sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Karawang, H. Aep Saepuloh, S.E, Reses juga akan membantu pemerintah dalam memajukan inprastuktur, fasilitas serta pelayanan untuk masyarakat yang di sampaikan oleh wakilnya dilegeslatif.

“Reses merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai prinsif dalam Demokrasi, Masyarakat mempunyai hak dalam partisipasi pembentukan keputusan melalui mekanisme yang sudah di tentukan,” pungkas Wabup.**@(Adv)

Pewarta  : Ropendi

Editor      : Herman Hamka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here