Beranda Mau Tau Diduga Jadi Pengedar Sabu, Warga Suka Damai Divonis 6 Tahun Penjara

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Warga Suka Damai Divonis 6 Tahun Penjara

295
0
BERBAGI

Palembang, Wartareformasi.com – Indra Jaya Bin Ansori warga Suka Damai Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang, diduga pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 2,31 gram di jatuhkan hukuman 6 tahun penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/5/2023).

Majelis hakim yang di ketuai Eddy Cahyono, S.H.,M.H, dalam amar putusan menyatakan bahwa terdakwa Indra Jaya Bin Ansori melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman kurang dari 5 gram. Sebagaimana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada Indra Jaya Bin Ansori dengan penjara selama 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa Indra Jaya Bin Ansori maupun jaksa penuntut umum (JPU) terima.

“Sebelumnya terdakwa di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Palembang, Indra Susanto, S.H dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ungkapnya.

Untuk di ketahui kronologi perkara,
Berawal saat Terdakwa Indra Jaya Bin Ansori pergi menuju Daerah Gasing Bayuasin Sumatera Selatan dengan maksud untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saudara Baya (Belum tertangkap) dengan perjanjian akan dibayar setelah sabu tersebut laku terjual. Kemudian setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah lalu memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dipecah menjadi 4 (empat) paket untuk dijual kembali kepada pemesan.

Kemudian tidak berselang lama datang saksi Rio Falentino, S.H Bin Rizal Efendi dan saksi Rizki Akbar, S.H Bin Hamdi beserta tim Polrestabes Palembang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Suka Damai Rt.072 Rw.014 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian setiba di lokasi saksi Rio Falentino, S.H Bin Rizal Efendi dan saksi Rizki Akbar, S.H Bin Hamdi beserta tim melihat dan mengamankan terdakwa yang sedang berada didepan rumah terdakwa.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, 4 (empat) lembar plastik klip bening yang disimpan di botol bekas permen warna hitam yang ditemukan di tanah dekat terdakwa berdiri. Kemudian terdakwa menjelaskan bahwa sabu tersebut didapat dari saudara Baya(Belumtertangkap) yang berada di Daerah Gasing Banyuasin Sumatera Selatan.

“Kemudian saksi Rio Falentino, S.H Bin Rizal Efendi dan saksi Rizki Akbar, S.H Bin Hamdi beserta tim langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk di proses lebih lanjut,” jelasnya.

Pewarta  : Aang

Editor      : Herman Hamka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here