Kabupaten Lampung Utara, Wartareformasi.com – Sehubungan dengan tahapan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar Rapat Koordinasi (RAKOR) yang bertempat di Aula Hotel Cahaya, Rabu (15/3/2023).
Rakor ini dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Hendri Hasim, S.H, Rakor ini juga dihadiri Komisioner Bawaslu, Agus Romdani, S.Ip.,M.H., Abdul Kholik.M.Pd, Putri Intan Sari, S.H, Ma’sum Busthomi, S.H, dan di hadiri anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Karno Ahmad Sataria, S. Sos.,M.H dan 69 anggota Panwascam se- kabupaten Lampung Utara.
Ketua Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim mengatakan bahwa pihaknya dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024 membuka posko pengaduan disetiap kantor panwascam Se-23 kecamatan di Lampung Utara.
“Bagi masyarakat yang merasa belum didata atau dilakukan pencoklitan oleh petugas Pantarlih, silahkan melaporkan ke Panwascam terdekat dan akan segera kita laporkan secara berjenjang,” kata Hendri Hasyim.
Sementara itu, ditempat yang sama Komisioner Bawaslu Lampura, Abdul Kholik mengatakan pasca pencoklitan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih pihaknya melakukan penguatan kapasitas pengawasan dan sekaligus menginventarisir temuan – temuan selama melakukan pengawasan.
Dalam melakukan pengawasan ini, jelas Kholik Bawaslu memiliki dua skema pengawasan yakni skema pengawasan melekat dan skema uji petik atau sempling,” ungkapnya.
Lanjutnya, Skema pengawasan melekat ini terang dia dilakukan dari tanggal 12 hingga 19 Februari dimana skema pengawasan melekat ini PKD mendampingi petugas Pantarlih untuk melakukan proses Coklit disetiap TPS di masing-masing Desa dan Kelurahan.
“Kemudian dari tanggal 20 Februari sampai 14 Maret PKD melakukan skema uji petik atau sempling turun lapangan ke seluruh TPS yang ada di Desa/Kelurahan untuk mengecek hasil pekerjaan dari petugas Pantarlih,” ujar Kholik.
Dibeberkannya, Dari uji petik ini terang dia, setelah melakukan inventarisir seluruh PKD merekomendasikan secara lisan dan tulisan kepada petugas Pantarlih untuk melakukan perbaikan atas temuan-temuan yang ditemukan di setiap TPS.
“Dan untuk rekomendasi tulisan hanya 7 kecamatan yang menyampaikan kepada PPK. Diantara permasalahan yang ditemukan adalah terdapat satu keluarga tersebar di TPS yang berbeda,” katanya.
Kemudian terang dia, Disalah satu kecamatan PKD menemukan stiker Coklit yang ditempel oleh petugas Pantarlih dirumah warga tidak sesuai dengan jumlah KK. Kemudian PKD juga menemukan petugas Pantarlih melakukan tugasnya di pertengahan proses pencoklitan dimana pada tanggal 28 Februari petugas Pantarlih baru melakukan tugasnya.
“Kemudian ditemukan warga yang meninggal dunia, seharusnya petugas Pantarlih menyertakan surat pembuktian kematian, Semua temuan ini sudah kami rekomendasikan dan sudah dilaksanakan oleh KPU untuk dilakukan perbaikan, Semua sudah Beres,” ujarnya.
Dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu ini, tegas Kholik menunjukan bahwa pihaknya telah melakukan tugas sebagai pengawasan dan susuai dengan tugas dan fungsinya.
“Saya berharap kepada seluruh Panwascam dan PKD terus mengawal karena pemuktahiran ini berakhir dalam bentuk daftar pemilih tetap (DPT) yaitu tanggal 21 Juli mendatang, Jadi sekali lagi saya berharap panwascam dan PKD konsentrasi mengawal dan membantu masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih untuk menjadi pemilih,” harapnya.
Pewarta : Irawan
Editor : Herman Hamka