Kabupaten Pandeglang, Wartarefornasi.com –
Menindaklanjuti pemberitaan terkait dipertanyakannya legalitas belum adanya plang / Papan Informasi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Projek Hotel Bintang Laut Resort, tetapi pihak Owner Bianca selalu Pemilik Hotel Bintang Laut Resort bersama kontraktornya dari PT Anugrah sahabat terkesan mengabaikan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan proyek terus dilaksanakan sampai saat ini terpantau masih berjalan.
Menanggapi Laporan informasi dan pemberitaan di beberapa media terkait dipertanyakannya legalitas belum adanya plang / Papan Informasi untuk PBG pada Proyek Hotel Bintang Laut Resort, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Udi Juhdi, S.E angkat bicara.
Dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (13/3/2923), Udi Juhdi, S.E, mengucapkan terima kasih kepada awak media selaku sosial kontrol yang telah berkontribusi memberikan informasi terkait adanya kegiatan Pembangunan Hotel Bintang Laut Resort, ia menyatakan pihaknya sangat senang kalau ada investor yang berinvestasi di daerah Carita kabupaten Pandeglang yang merupakan basis daerah wisata.
“Akan tetapi pihak investor pun harus taat pada konsideran hukum dan aturan dan peraturan yang berlaku, dan tentunya investor dan atau penyelenggara / pelaksana proyek tidak mengabaikan kelengkapan perizinannya serta hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan masyarakat setempat, jika memang belum melengkapi perijinannya sebaiknya jangan dulu ada aktifitas,” ujarnya.
Udi Juhdi, S.E, menambahkan, salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota DPRD Pandeglang diantaranya memiliki Kewenangan dalam hal pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
“Oleh karenanya, Mari kita kerjakan sesuai dengan tupoksi kita, agar setiap pelaksanaan dan kebijakan daerah bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak,” papar Udi Juhdi.
Lanjut Udi Juhdi, S.E, menjelaskan pihaknya untuk sementara akan berkoordinasi, mengenai kelengkapan perijinan pembangunan Hotel Bintang Laut Resort, kepada pihak DPMPTSP Kabupaten Pandeglang serta pihak DPUPR Kabupaten Pandeglang dan pihak terkait lainnya, nanti di informasikan lagi kang,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Kepala DPUPR Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat menjelaskan bahwa, berdasarkan Laporan dari Kabid Cipta Karya bahwa untuk pembangunan Hotel Bintang Laut Resort kelihatannya belum mendaftarkan diri di SIMBG (tidak tahu kalau menggunakan nama Perusahaan apa).
“Kami di DPUPR Kabupaten Pandeglang sesuai kewenangannya hanya menerbitkan rekomendasi saja,” jelas Asep Rahmat.
Via WhatsAppnya, Kabid PPU Satpol-PP Kabupaten Pandeglang, Muryanto, “Mohn maaf hasil dari koordinasi sementara dengan PUPRĀ bahwa proyek pembangunan Hotel Bintang Laut, menurut keterangan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk ke dalam RTRW Kabupaten Pandeglang tapi, kami akan kroscek kembali supaya lebih jelas terima kasih atas informasinya.
“Kaitan dengan ijin nya sudah atau belum, yang jelas kami harusnya ada laporan dari DPMPST mengenai perijinan sudah terdaftar atau belum, kalau satpolpp ketika minta ada penertiban atau ditutup oleh SPMPST baru kita tutup.
Satpol PP adalah limpahan atau eksekusi apabila melanggar perda dan perkada,” terangnya.
Terkait belum adanya PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) pada proyek Hotel Bintang Laut Resort, Udin Marsim selaku aktifis, meminta kepada Bupati Pandeglang beserta jajarannya merespon statement saya di beberapa media terkait control social kepada pihak penyelenggara proyek Hotel Bintang Laut Resort, yang berlokasi di Desa Sukanegara Kecamatan Carita.
“Dalam hal legal problem solving, yang mana indikasi pada salah satu kegiatan projek pembangunan Hotel Bintang Laut Resort, menurut tinjauan kami telah terbukti proyek tersebut belum ada legalitas yang jelas. salah satunya PBG dan AMDAL kamipun mendapatkan informasi yang jelas dari
1.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang
2.Kabid Cipta Karya bahwa proyek tersebut belum mendaftar SIMBG,” tegasnya.
Lanjutnya, Dari hal tersebut diatas mengacu pada konsideran hukum UU Cipta Kerja pasal 24 angka 34, pasal 36A ayat 1 bahwa pelaksanaan instruksi bangunan gedung di lakukan setelah mendapatkan PBG.
“Dari semua kajian dan kesimpulan kami merupakan bagian dari warga setempat punya kewajiban dalam hal legal problem solving, untuk itu kami berharap kepada Bupati Pandeglang dan pihak yang berwenang memberikan sangsi administratif pada penyelenggara proyek Hotel Bintang Laut , berupa penutupan sementara (referensi UU Cipta Kerja, Red),” terangnya.**@(TIM)