Kabupaten OKU Selatan, Wartareformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Selatan melakukan penahan terhadap eks Kepala Dinas (Kadis) dan Bendahara di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan, Kamis (9/3/2023) diduga telah melakukan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melakukan penahan terhadap Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan, yang merupakan eks Kepala Dinas serta Bendahara di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ogan Komering Ulu Selatan.
Keduanya diduga telah melakukan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Oku Selatan pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021,” ungkapnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Aci Jaya Saputra, mengatakan, penahanan ini setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan telah ditemukan bukti yang cukup, terlebih dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan.
“Barang bukti serta melarikan dir pemeriksaan yang intensif dan telah ditemukannya alat bukti yang cukup, kami pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, apalagi dikhawatirkan kedua tersangka akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri,” terang Aci.
Lanjut Aci, kedua tersangka ini menggunakan modus pemotongan setiap anggaran persampahan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Oku Selatan dengan besaran jumlah bervariasi antara 10 hingga 15 persen per kegiatan.
“Motif keduanya yaitu pemotongan anggaran di bidang persampahan yang ada di dinas tersebut. Ditapsir negara mengalami kerugian, untuk besarannya masih kami didalami lagi namun hingga saat ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” terang Aci.
Bahwa tersangka, lanjut Aci, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Kedua tersangka untuk saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Muaradua selama 20 hari ke depan. Untuk menunggu masa persidangan, untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” jelas Aci.
Pewarta : Jafar S
Editor : Herman Hamka